Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi
SAB-DA.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016. Selasa (12/11/24)
Saksi pertama berinisial MY, yang menjabat sebagai Mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Peram. MY memegang posisi ini di Kementerian Perdagangan dari tahun 2014 hingga 2016.
Saksi kedua, APD, menjabat sebagai Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Perannya dianggap relevan dalam penyelidikan kasus ini.
NE, saksi ketiga, adalah Fungsional Bappepti dan pernah menjadi Plt. Direktur Impor di Kementerian Perdagangan pada 2015. Jabatannya saat itu dinilai berkaitan dengan kasus yang tengah disidik.
Pemeriksaan ketiga saksi ini dilakukan guna memperkuat bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi. “Pemeriksaan saksi penting untuk melengkapi pemberkasan dan pengembangan penyidikan,” ungkap salah satu penyidik.
Perkara ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses importasi gula di Kementerian Perdagangan. Penyidikan kasus ini dilakukan secara menyeluruh oleh tim penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.
Menurut penyidik, pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini masih akan berlanjut untuk memperjelas peran setiap pihak. “Kami terus mengumpulkan data dan informasi yang relevan,” tambahnya.
Kasus ini sudah memasuki tahap pemberkasan, dan Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti setiap temuan. Tersangka utama dalam perkara ini adalah TTL, yang telah ditetapkan sejak awal penyidikan.
Langkah-langkah penyidikan oleh Kejaksaan Agung mencerminkan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. “Kami berupaya mengungkap semua pihak yang terlibat,” tutupnya. (red/*)











