Bogor – Upaya mediasi yang difasilitasi Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait sengketa antara Yayasan Pendidikan Islam Darurrahmah dan sejumlah wali santri tidak berjalan sesuai harapan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah menjadwalkan pertemuan mediasi pada Rabu (1/7/2026) pukul 09.00 WIB dengan mengundang seluruh pihak yang berkaitan dengan permasalahan tersebut guna mencari penyelesaian secara bersama-sama.
Namun, pihak Yayasan Pendidikan Islam Darurrahmah memilih tidak menghadiri undangan resmi tersebut.Informasi yang dihimpun menyebutkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor telah mengundang seluruh pihak yang bersengketa untuk duduk bersama mencari penyelesaian.
Namun, pihak yayasan justru menyampaikan surat balasan yang menyatakan tidak dapat menghadiri pertemuan tersebut.
Dalam surat tertanggal 30 Juni 2026, yayasan beralasan persoalan dengan wali santri akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Selain itu, yayasan juga menyinggung adanya pemberitaan media mengenai permasalahan tersebut dan menyatakan bahwa pengambilan ijazah hanya dapat dilakukan langsung oleh wali santri.
Sikap yayasan yang tidak memenuhi undangan mediasi memunculkan pertanyaan mengenai komitmen dalam menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang difasilitasi pemerintah daerah. Padahal, forum mediasi yang digelar Dinas Pendidikan bertujuan mempertemukan seluruh pihak agar diperoleh solusi yang adil, transparan, dan mengedepankan kepentingan peserta didik.
Keputusan tidak menghadiri forum tersebut berpotensi menghambat proses klarifikasi karena kesempatan untuk menyampaikan penjelasan secara langsung di hadapan Dinas Pendidikan dan para pihak tidak dimanfaatkan.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor akan kembali menjadwalkan mediasi lanjutan atau mengambil langkah administratif lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor maupun pihak Yayasan Pendidikan Islam Darurrahmah belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil maupun tindak lanjut dari agenda mediasi tersebut.
Apabila ada klarifikasi dari kedua belah pihak diperoleh, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan demi menjaga keberimbangan informasi.(Syam)











