SAB-DA.com | JAKARTA – Polri menangani 8.527 kasus pidana sumber daya alam sejak 2020 hingga Oktober 2024. Langkah ini sesuai program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk penyelamatan sumber daya alam.
“Selama periode itu, kerugian negara mencapai Rp17,55 triliun,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Hal itu disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin, 11 November 2024, di Jakarta.
Dari total kasus yang ditangani Polri, 1.007 kasus masuk tahap P19, yaitu pengembalian berkas perkara. Sebanyak 7.520 kasus sudah masuk tahap P21, yaitu tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Kapolri menyebutkan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp15,4 triliun. Selain itu, kerugian yang berpotensi diselamatkan sekitar Rp2,15 triliun.
“Kasus yang ditangani meliputi tindak pidana pertambangan, kehutanan, perikanan, serta karhutla,” kata Kapolri. Ia menegaskan pentingnya penanganan serius untuk mengurangi kerugian negara di sektor ini.
Kapolri menambahkan, Polri terus berupaya menyelamatkan potensi penerimaan negara dari sektor SDA. Hal ini agar sumber daya alam dimanfaatkan optimal dan mengurangi kebocoran anggaran.
Upaya ini sejalan dengan Program Astacita dari Presiden Prabowo Subianto. Program ini fokus pada penyelamatan sumber daya alam untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
“Kita punya target pertumbuhan ekonomi 8 persen. Hal itu harus diwujudkan lewat kerja keras,” tambah Kapolri. Polri, lanjutnya, siap mendukung program pemerintah terkait pemanfaatan SDA.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi III DPR juga meminta Polri menjelaskan realisasi anggaran. Selain itu, Komisi III menanyakan penanganan perkara narkoba, harkamtibmas, dan perjudian daring.
Dengan kerja sama lintas sektoral, Polri berharap penegakan hukum di sektor SDA bisa lebih optimal. Polri berkomitmen menjaga keutuhan dan pemanfaatan SDA sesuai kepentingan bangsa. (fz/Humas)