Menu

Dark Mode
BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN Mahmud Hentihu Laporkan Ibrahim Wael ke Polres Buru, Rustam: Kami Akan Kawal Proses Hukumnya Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL Ahli Waris dan Masyarakat Adat Serahkan Dukungan Hak Ulayat kepada Koperasi PTB, Rencana Pengelolaan Gunung Botak Menguat Dugaan Mafia Tanah PTSL Bojonggede 2019 Bergulir, Polda Metro Periksa Sekitar 50 Orang

Bogor

Penertiban Bangunan Liar di Kawasan Puncak: Pemkab Bogor Tertibkan Warpat hingga Blok Pedagang Buah

badge-check


					Penertiban Bangunan Liar di Kawasan Puncak: Pemkab Bogor Tertibkan Warpat hingga Blok Pedagang Buah Perbesar

SAHABAT PEMDA | CISARUA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satpol PP Penertiban Bangunan Liar yang tak berizin di Puncak. Kawasan yang ditawarkan meliputi warung patra (warpat), Puncak Asri, serta blok pedagang buah.

Penertiban dilaksanakan bersama aparat gabungan TNI-Polri menggunakan alat berat pada Senin (11/11). Kepala Satpol PP, Cecep Imam , mengatakan kegiatan ini merupakan tahap pertama dan kedua penertiban.

“Hari ini, kami melakukan penyempurnaan penertiban bangunan liar di kawasan Puncak,” ungkap Cecep Imam. Ia menjelaskan, penertiban dilakukan karena beberapa bangunan kembali didirikan tanpa izin.

“Kami melihat mereka mendirikan bangunan kembali di lokasi yang sama,” tambahnya. Pemkab Bogor pun bekerja sama dengan TNI-Polri dalam pelaksanaan penertiban ini.

“Ini seolah-olah mereka mengabaikan kehadiran pemerintah,” kata Cecep. Ia menyoroti bahwa beberapa pedagang bahkan mengajak PKL lain kembali berjualan di warpat.

Penertiban ini juga telah melalui proses panjang dengan rapat internal dan eksternal, lanjut Cecep. “Semuanya sudah memenuhi ketentuan untuk tiga objek penertiban, yaitu warpat, Puncak Asri, dan blok buah,” jelasnya.

Cecep menyebut, warga yang merasa didiskriminasi dapat mengajukan langkah hukum. “Silakan ajukan kami ke jalur hukum jika merasa dirugikan,” tegasnya.

Kegiatan penertiban ini dilakukan sesuai penegakan Peraturan Daerah, tambahnya. Pemkab Bogor bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta didukung penuh oleh TNI-Polri.

“Pemkab Bogor sudah menata area yang tidak ada izin mendirikan bangunan,” ungkap Cecep. Warpat dan Puncak Asri, menurutnya, memang tidak memiliki izin dan telah dibahas dalam Forum Penataan Ruang.

Cecep juga menjelaskan bahwa para pedagang sudah diberikan tempat berjualan di Rest Area Gunung Mas. Rest area ini berada dekat gerbang Agrowisata Gunung Mas, berseberangan dengan area paralayang.

“Para pedagang ini tak hanya digusur, tetapi juga disediakan tempat yang layak,” tutup Cecep. (andi/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak

11 September 2026 - 23:51 WIB

Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN

10 September 2026 - 12:37 WIB

Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL

10 September 2026 - 05:05 WIB

Ahli Waris dan Masyarakat Adat Serahkan Dukungan Hak Ulayat kepada Koperasi PTB, Rencana Pengelolaan Gunung Botak Menguat

9 September 2026 - 13:14 WIB

Dugaan Mafia Tanah PTSL Bojonggede 2019 Bergulir, Polda Metro Periksa Sekitar 50 Orang

9 September 2026 - 09:52 WIB

Trending on Bogor