Menu

Dark Mode
Diduga Diberhentikan Sepihak, Mantan Bendahara Desa Waigeren Tuntut Hak Gaji yang Ditahan BPI KPNPA RI Desak Kejari Bogor Bergerak Lebih Cepat: Jangan Biarkan Aktor Intelektual Kasus RSUD Parung Lolos dari Jerat Hukum Biarkan Eksavator Beroperasi di Tambang Gunung Nona dan Sungai Waemkedan, GMPRI Kecam Kapolres Buru Skandal RSUD Parung: BPI KPNPA RI Desak Kejagung Ambil Alih Jika Penanganan Perkara Tidak Menyentuh Aktor Utama BPI KPNPA RI Minta Kasus RSUD Parung Diusut Tuntas: Jangan Berbelit, Bongkar Semua Nama yang Terlibat! Menembus Keterbatasan di Pedalaman Buru: Semangat Disiplin dan Target Daya Saing SD Negeri 21 Fenaleisela

Bogor

Pembangunan Perumahan Pesona Nirwana di Karadenan Diduga Tak Miliki Izin, BPI KPNPA RI Minta Pemkab Bogor Bertindak

badge-check


					Pembangunan Perumahan Pesona Nirwana di Karadenan Diduga Tak Miliki Izin, BPI KPNPA RI Minta Pemkab Bogor Bertindak Perbesar

SAHABAT PEMDA | CIBINONG — Pembangunan perumahan di wilayah Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya, Rizwan Riswanto, menduga proyek perumahan tersebut tidak memiliki perizinan lengkap dan melanggar ketentuan tata ruang.

Menurut Rizwan, hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa lokasi pembangunan akan dipadati bangunan rumah tanpa kejelasan mengenai keberadaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami menduga kuat pembangunan ini tidak dilengkapi dengan izin resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Site Plan, dan dokumen lainnya yang wajib dimiliki oleh pengembang,” ungkap Rizwan kepada media, Selasa (8/7/2025).

“Yang lebih mengkhawatirkan, tidak terlihat adanya ruang terbuka hijau, taman bermain, atau area publik yang wajib disediakan. Padahal fasum dan fasos adalah hak warga yang tak bisa diabaikan,” tambahnya.

BPI KPNPA RI Bogor Raya meminta Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) serta Satpol PP untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas pembangunan sebelum seluruh perizinan terpenuhi.

Rizwan menekankan pentingnya penegakan hukum agar pembangunan yang tidak sesuai peruntukan dan tanpa izin tidak terus menjamur di Kabupaten Bogor.

“Kita tidak anti pembangunan, tapi semuanya harus patuh pada aturan. Pemerintah harus hadir menjaga keseimbangan antara kebutuhan hunian dan tata ruang yang berkelanjutan,” pungkasnya.

BPI KPNPA RI juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang terdampak langsung dari pembangunan yang tidak memenuhi standar hukum tersebut. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

BPI KPNPA RI Desak Kejari Bogor Bergerak Lebih Cepat: Jangan Biarkan Aktor Intelektual Kasus RSUD Parung Lolos dari Jerat Hukum

24 July 2026 - 02:04 WIB

BPI KPNPA RI Minta Kasus RSUD Parung Diusut Tuntas: Jangan Berbelit, Bongkar Semua Nama yang Terlibat!

22 July 2026 - 01:49 WIB

Pererat Tali Silaturahmi, Keluarga Besar H. Sangkuh Waji dan H. Mujiono Gelar Arisan Keluarga di Wisma Lokawiratama

19 July 2026 - 15:44 WIB

Rudy Susmanto dan Kemensos RI Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Jasinga, Pendidikan Gratis Berasrama Segera Hadir

13 July 2026 - 11:34 WIB

Atas Arahan Bupati Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Kerahkan Alat Berat Angkut 60 Truk Sampah Penyumbat Kali Baru

10 July 2026 - 01:41 WIB

Trending on Bogor