Namlea, 14 Juli 2026 – Berlandaskan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28C ayat (1) tentang hak setiap orang untuk mengembangkan diri, Pasal 31 mengenai hak memperoleh pendidikan, serta Pasal 34 ayat (3) yang mewajibkan negara menyediakan fasilitas pelayanan umum yang layak, Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Buru menjalin kolaborasi strategis dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1506/Namlea.
Pertemuan yang dipimpin Ketua Umum EK LMND Buru, Moksen Umasugi, menegaskan bahwa persoalan keterisolasian akses infrastruktur jalan, jembatan, dan penyeberangan di Kecamatan Batabual, khususnya Desa Namlea Ilaht, bukan semata persoalan pembangunan fisik. Kondisi tersebut juga menyangkut pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang dijamin oleh konstitusi.
“Keterputusan akses infrastruktur di Desa Namlea Ilaht dan wilayah sekitarnya telah membatasi masyarakat dalam memperoleh pelayanan pendidikan, kesehatan, mobilitas, serta kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Konstitusi menjamin perlakuan yang setara bagi seluruh warga negara tanpa membedakan wilayah. Kolaborasi bersama Kodim 1506/Namlea merupakan langkah konstruktif untuk mendorong terwujudnya amanat konstitusi tersebut,” tegas Moksen Umasugi.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan kajian kebutuhan masyarakat, LMND Buru bersama Kodim 1506/Namlea menyepakati beberapa langkah prioritas, yaitu:
- Mendorong pembangunan jembatan gantung di Desa Namlea Ilaht sebagai solusi untuk membuka keterisolasian wilayah, meningkatkan akses transportasi masyarakat, serta mendukung pemerataan pembangunan di Kecamatan Batabual.
- Melakukan penanganan titik-titik penyeberangan sungai yang membahayakan pelajar, melalui survei dan perencanaan solusi permanen bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang setiap hari harus menyeberangi sungai dengan risiko tinggi demi mengakses pendidikan.
EK LMND Buru menyampaikan apresiasi kepada Kodim 1506/Namlea atas komitmennya menjadi mitra strategis dalam merespons persoalan pelayanan publik yang masih dihadapi masyarakat. Sinergi ini dijalankan sesuai koridor hukum, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing institusi serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Kami berharap langkah ini menjadi pemantik bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mempercepat penyediaan infrastruktur dasar di Batabual. Tidak boleh ada lagi masyarakat Kabupaten Buru yang tertinggal akibat keterbatasan akses. Amanat konstitusi harus diwujudkan melalui tindakan nyata,” tambah Moksen.
Sebagai tindak lanjut, LMND Buru bersama Kodim 1506/Namlea akan melaksanakan survei lokasi, menyusun rencana kerja secara terukur dan transparan, serta melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. (yyt)











