SAHABAT PEMDA | BOGOR – Ketua Badan Penelitian Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor ke Kejaksaan Agung. Selain itu, laporan juga dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Bandung terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.
“Kami telah menyerahkan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kelebihan tunjangan, serta indikasi praktik suap antara oknum pejabat di Dinas Pendidikan dengan pihak yang mengaku sebagai anggota KPK,” ujar Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya dalam wawancara hari ini, Senin (10/2).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam laporan ke Kejati Bandung, pihaknya mengungkap indikasi pengaturan pemenang lelang di Dinas PUPR Kabupaten Bogor. “Kami menemukan dugaan adanya rekayasa pemenang tender dan praktik penggelembungan anggaran dalam proyek pembangunan jalan, yang berpotensi merugikan negara,” tambahnya.
Laporan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi. “Kami akan terus mengawal kasus ini agar ada kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah,” tegasnya.
Hukuman bagi pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, pejabat yang terbukti menerima suap dapat dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal Rp50 juta hingga Rp250 juta. Jika praktik suap tersebut melibatkan oknum lain yang menyalahgunakan jabatannya, maka hukuman bisa lebih berat, termasuk pencabutan hak politik pelaku.
Sementara itu, jika dugaan pengaturan pemenang lelang terbukti, para pejabat terkait dapat dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor, yang mengatur hukuman pidana maksimal 20 tahun bagi penyelenggara negara yang terbukti melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pribadi. Hal ini bertujuan untuk menekan praktik monopoli dan kolusi dalam proyek-proyek pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR Kabupaten Bogor terkait laporan tersebut. (Fz)