Namlea, Sahabat Pemda – Kejaksaan Negeri Buru resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Sumardin alias Dino, Kamis (4/6/2026).
Proses penyerahan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIT tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Buru Selatan di Kantor Kejaksaan Negeri Buru. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Donieka Dwika Putra, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sumardin alias Dino diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Seiring dengan diterimanya tersangka dan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Buru telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera melakukan proses penuntutan dan penyelesaian perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penunjukan tim jaksa dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor PRINT-182/Q.1.14/Eoh.2/06/2026.
Adapun tim Jaksa Penuntut Umum yang ditugaskan dalam perkara tersebut terdiri dari Okky Putra Ramadhan, S.H., Phalty Wijaya Hasudungan Sitorus, S.H., Aditya Nefa Wiranda, S.H., dan Donieka Dwika Putra, S.H., yang seluruhnya menjabat sebagai Ajun Jaksa Madya.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan aman dan lancar serta selesai sekitar pukul 14.45 WIT.
Dengan telah terpenuhinya seluruh persyaratan administrasi penuntutan, Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Namlea untuk segera disidangkan. Langkah tersebut dilakukan guna menjamin percepatan penyelesaian perkara serta memberikan kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku. (Yyt)











