Menu

Dark Mode
Kejari Buru Terima Tahap II Kasus Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Tersangka Sumardin Alias Dino Segera Disidangkan DPRD Kabupaten Buru Dorong Pengelolaan Tambang Legal Gunung Botak Demi Kesejahteraan Rakyat Emigran TKA Asal China Diduga Kuat Masih Berada di Lokasi Jalur B Kali Air Nurlatu Berjumlah 13 0rang Satreskrim Tipikor Polres Buru Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren Peringati Hari Lahir Pancasila, Polres Buru Tegaskan Nilai Luhur sebagai Kunci Persatuan dan Perdamaian Rangkaian Hari Raya Idul Adha 1447 H: Polres Buru Laksanakan Sholat Berjamaah dan Penyembelihan Kurban, Perkuat Nilai Pengorbanan dan Berbagi

Buru

Kejari Buru Terima Tahap II Kasus Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Tersangka Sumardin Alias Dino Segera Disidangkan

badge-check


					Kejari Buru Terima Tahap II Kasus Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Tersangka Sumardin Alias Dino Segera Disidangkan Perbesar

Namlea, Sahabat Pemda – Kejaksaan Negeri Buru resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Sumardin alias Dino, Kamis (4/6/2026).

Proses penyerahan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIT tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Buru Selatan di Kantor Kejaksaan Negeri Buru. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Donieka Dwika Putra, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sumardin alias Dino diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seiring dengan diterimanya tersangka dan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Buru telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera melakukan proses penuntutan dan penyelesaian perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penunjukan tim jaksa dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor PRINT-182/Q.1.14/Eoh.2/06/2026.

Adapun tim Jaksa Penuntut Umum yang ditugaskan dalam perkara tersebut terdiri dari Okky Putra Ramadhan, S.H., Phalty Wijaya Hasudungan Sitorus, S.H., Aditya Nefa Wiranda, S.H., dan Donieka Dwika Putra, S.H., yang seluruhnya menjabat sebagai Ajun Jaksa Madya.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan aman dan lancar serta selesai sekitar pukul 14.45 WIT.

Dengan telah terpenuhinya seluruh persyaratan administrasi penuntutan, Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Namlea untuk segera disidangkan. Langkah tersebut dilakukan guna menjamin percepatan penyelesaian perkara serta memberikan kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku. (Yyt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DPRD Kabupaten Buru Dorong Pengelolaan Tambang Legal Gunung Botak Demi Kesejahteraan Rakyat

5 June 2026 - 01:10 WIB

Emigran TKA Asal China Diduga Kuat Masih Berada di Lokasi Jalur B Kali Air Nurlatu Berjumlah 13 0rang

3 June 2026 - 14:36 WIB

Satreskrim Tipikor Polres Buru Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

2 June 2026 - 15:09 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Polres Buru Tegaskan Nilai Luhur sebagai Kunci Persatuan dan Perdamaian

2 June 2026 - 08:22 WIB

Rangkaian Hari Raya Idul Adha 1447 H: Polres Buru Laksanakan Sholat Berjamaah dan Penyembelihan Kurban, Perkuat Nilai Pengorbanan dan Berbagi

28 May 2026 - 12:57 WIB

Trending on Buru