Buru – Aktivitas pengolahan material ore yang diduga mengandung emas menggunakan bahan beracun dan berbahaya (B3) berupa merkuri (Hg) ditemukan berlangsung di kawasan permukiman warga Desa Grandeng, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru. Kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh seorang warga bernama Riadi dengan menggunakan metode gelundung (tromol) atau amalgamasi untuk mengekstraksi butiran emas.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Kamis, 9 Juli 2026, di kediaman Riadi, ditemukan sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya aktivitas pengolahan ore emas yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Hasil investigasi menyebutkan bahwa material ore yang diolah diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Nona. Penambangan dilakukan dengan sistem melubang dan metode yang dikenal masyarakat setempat sebagai “kodok-kodok”, yaitu menggali tanah untuk mengambil jalur ore yang mengandung emas.
Dalam proses pengolahan, Riadi diduga menggunakan metode tromol (gelundung) dengan memanfaatkan merkuri (Hg) sebagai media amalgamasi untuk memisahkan emas dari material ore. Penggunaan merkuri dalam proses tersebut diketahui memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan manusia maupun kelestarian lingkungan karena termasuk kategori bahan beracun dan berbahaya (B3).

Lebih lanjut, lokasi pengolahan diketahui berada di halaman atau kawasan kediaman Riadi yang berada di tengah permukiman padat penduduk. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan pencemaran air tanah, lingkungan permukiman, serta lahan pertanian milik warga di sekitarnya akibat limbah hasil pengolahan yang mengandung merkuri.
Investigasi juga menemukan bahwa aktivitas tersebut diduga tidak dilakukan seorang diri. Sejumlah warga lain disebut memiliki tromol dan melakukan aktivitas serupa di kawasan permukiman Desa Grandeng. Beberapa nama yang disebut dalam hasil investigasi antara lain Sugianto alias Topong dan Riono. Khusus Riono, tromol yang berada di kediamannya disebut baru dibongkar sekitar dua hari sebelum investigasi dilakukan. Selain itu, masih terdapat beberapa nama lain yang diduga terlibat, sebagaimana didukung dokumentasi lapangan yang telah diperoleh tim investigasi.
Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas pengolahan emas menggunakan merkuri di kawasan permukiman dapat berimplikasi pada sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan pelanggaran tersebut antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2), yang mengatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Selain itu, aktivitas penambangan dan pengolahan ore tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin yang sah.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari Riadi maupun pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam hasil investigasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik. (yyt)











