Menu

Dark Mode
Bupati dan Jajaran Beserta Wakil Ketua DPRD Menerima Aspirasi NGO Bersatu Kabupaten Bogor Bupati Bogor Apresiasi TNI Cukup Bayar DP Rp5 Juta, Umroh Bersama Salam Travel Jadi Lebih Tenang Sekda Bogor Jadi Juru Bicara Bupati, LSM Orbit Nusantara: Aneh dan Tidak Etis Ratusan Petani Demo PT. Halizano Di Desa Cipelang Kuasa Hukum Soroti Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu Disangkakan Salah Alamat

Buru

Dugaan Hilangnya Mobil Dinas Bupati Bogor Pascakepemimpinan Ade Yasin dan Iwan Setiawan

badge-check


					Gambar Ilustrasi Perbesar

Gambar Ilustrasi

SAHABAT PEMDA | BOGOR – Keberadaan mobil dinas Bupati Bogor menjadi tanda tanya setelah berakhirnya masa kepemimpinan Ade Yasin dan Iwan Setiawan. Hingga kini, kendaraan dinas yang seharusnya digunakan untuk operasional kepala daerah tidak terlihat secara fisik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rizwan Riswanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan hilangnya aset daerah berupa mobil dinas tersebut. Rizwan menyatakan bahwa berdasarkan regulasi, kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang harus dikembalikan setelah pejabat yang menggunakannya tidak lagi menjabat.

“Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus dipertanggungjawabkan. Hilangnya mobil dinas tanpa proses serah terima yang jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam pengelolaan barang milik daerah,” ujar Rizwan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Senin (11/3).

Regulasi yang mengatur pengelolaan aset daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Dalam aturan tersebut, barang milik daerah harus dicatat, dijaga, dan dikembalikan sesuai ketentuan. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juga menegaskan bahwa aset daerah harus dikelola dengan tertib dan transparan.

Jika dugaan ini terbukti, maka dapat berpotensi melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang menyebutkan bahwa barang yang secara hukum menjadi milik negara tetapi tidak dikembalikan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Kami akan mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera mengusut keberadaan mobil dinas tersebut. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, maka pihak berwenang harus menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Rizwan.

BPI KPNPA RI berencana melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor guna meminta klarifikasi terkait keberadaan mobil dinas tersebut. Jika tidak ada kejelasan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum. (Fz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kapolres Buru Tinjau Rapat Pleno Rekapitulasi Suara KPU

5 December 2024 - 00:02 WIB

Kapolres Buru

Kapolres Buru Hadiri Peringatan Hari Guru Nasional 2024

30 November 2024 - 07:22 WIB

Kapolres Buru

Polres Buru Gelar Olahraga Bersama dan Donor Darah Rayakan HUT Polairud ke-74

7 November 2024 - 10:18 WIB

Polres Buru Gelar Olahraga

Upacara Pemakaman Bripka Hamza Umagapi di Buru Dihadiri Kapolres dalam Suasana Haru

4 November 2024 - 15:22 WIB

Upacara Pemakaman Bripka Hamza
Trending on Buru