Menu

Dark Mode
BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN Mahmud Hentihu Laporkan Ibrahim Wael ke Polres Buru, Rustam: Kami Akan Kawal Proses Hukumnya Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL Ahli Waris dan Masyarakat Adat Serahkan Dukungan Hak Ulayat kepada Koperasi PTB, Rencana Pengelolaan Gunung Botak Menguat Dugaan Mafia Tanah PTSL Bojonggede 2019 Bergulir, Polda Metro Periksa Sekitar 50 Orang

Bogor

Bappenda Klarifikasi Soal Mobil Dinas Diberhentikan Polisi di Jakarta

badge-check


					Bappenda Klarifikasi Soal Mobil Dinas Diberhentikan Polisi di Jakarta Perbesar

SAHABAT PEMDA | CIBINONG – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor menjelaskan terkait mobil dinas yang disebut ditilang di wilayah Jakarta karena menggunakan plat nomor kendaraan hitam.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Andri Hadian meluruskan informasi yang beredar.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Senin, 19 Mei 2025 pagi dan kendaraan tersebut tidak ditilang.

“Tapi saya ingin meluruskan bahwa kendaraan tersebut tidak ditilang, hanya diperiksa kelengkapan dokumen kepemilikan,” ujarnya.

Saat itu, Tim Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan akan berangkat ke Bandung untuk kegiatan kedinasan di Bandung.

Di perjalanan, saat di traffic light Cawang, kendaraan tersebut di berhentikan oleh petugas kepolisian.

Saat diperiksa, ada ketidaksesuaian dengan nomor polisi yang ada pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Akan tetapi, setelah Bappenda menunjukkan surat yang dikeluarkan Polres Bogor, nomor polisi yang ada pada kendaraan dapat digunakan pada kendaraan tersebut. Sehingga petugas polisi membolehkan mobil yang digunakan melanjutkan perjalanan kembali.

“Kami memastikan bahwa kendaraan tersebut hanya dipergunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Terkait plat nomor hitam, kendaraan tersebut sebelumnya digunakan untuk melakukan pemantauan wajib pajak seperti di tempat wisata atau restoran.

“Karena kadang pemantauan juga dilakukan secara diam-diam, dan ketika ingin melakukan pemantauan tertutup biasanya tidak pakai plat merah. Jadi kita bisa tau kondisi riilnya dengan yang dilaporkan nanti,” jelasnya.

Namun karena keteledoran, mobil tersebut belum sempat diganti plat nomornya dan langsung dibawa menuju acara dinas di Bandung.

Yang jelas, ia memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Memang waktu itu karena lupa ya, jadi plat nomornya tidak sempat diganti. Tapi kami pastikan kendaraan tersebut sedang dalam agenda dinas dan bukan untuk kepentingan pribadi. Adapun pemegang kendaraan betul pak Sekban namun pada saat kejadian kendaraan tersebut sedang dipakai oleh Kabid PKP Gandi Putra Siregar dengan Tim ke Bandung, Saya mohon maaf atas isu yang berkembang. Semoga ini jadi pembelajaran kita bersama,” tandasnya. (red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak

11 September 2026 - 23:51 WIB

Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN

10 September 2026 - 12:37 WIB

Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL

10 September 2026 - 05:05 WIB

Ahli Waris dan Masyarakat Adat Serahkan Dukungan Hak Ulayat kepada Koperasi PTB, Rencana Pengelolaan Gunung Botak Menguat

9 September 2026 - 13:14 WIB

Dugaan Mafia Tanah PTSL Bojonggede 2019 Bergulir, Polda Metro Periksa Sekitar 50 Orang

9 September 2026 - 09:52 WIB

Trending on Bogor