Menu

Dark Mode
Diduga Diberhentikan Sepihak, Mantan Bendahara Desa Waigeren Tuntut Hak Gaji yang Ditahan BPI KPNPA RI Desak Kejari Bogor Bergerak Lebih Cepat: Jangan Biarkan Aktor Intelektual Kasus RSUD Parung Lolos dari Jerat Hukum Biarkan Eksavator Beroperasi di Tambang Gunung Nona dan Sungai Waemkedan, GMPRI Kecam Kapolres Buru Skandal RSUD Parung: BPI KPNPA RI Desak Kejagung Ambil Alih Jika Penanganan Perkara Tidak Menyentuh Aktor Utama BPI KPNPA RI Minta Kasus RSUD Parung Diusut Tuntas: Jangan Berbelit, Bongkar Semua Nama yang Terlibat! Menembus Keterbatasan di Pedalaman Buru: Semangat Disiplin dan Target Daya Saing SD Negeri 21 Fenaleisela

Bogor

Atas Arahan Bupati Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Tertibkan 103 Bangunan Liar dan PKL di Kawasan Ciseeng

badge-check


					Atas Arahan Bupati Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Tertibkan 103 Bangunan Liar dan PKL di Kawasan Ciseeng Perbesar

CISEENG – Atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kecamatan Ciseeng melaksanakan penertiban bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran irigasi serta ruang milik jalan (RUMIJA) di wilayah Kecamatan Ciseeng, Rabu (8/7).

Kegiatan penertiban diawali dengan apel bersama yang dipimpin oleh Plt. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan penertiban di sejumlah titik, meliputi Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng–Cogreg, serta Jalan Hj. Usa hingga Jalan H. Miing.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, sekaligus menjaga fungsi saluran irigasi dan ruang milik jalan agar tetap sesuai peruntukannya.

Pelaksanaan kegiatan melibatkan unsur lintas perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya Satpol PP Kabupaten Bogor, Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Koramil Parung-Ciseeng, Polsek Parung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Linmas, Karang Taruna, serta KNPI Kecamatan Ciseeng.

Sebelum pelaksanaan penertiban, Pemkab Bogor telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui pemberian surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan. Mereka juga diberikan kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pendataan, terdapat sebanyak 103 bangunan tanpa izin yang berada di lokasi penertiban, terdiri dari 28 bangunan di Jalan Mad Nur, enam bangunan di Jalan Ciseeng–Cogreg, dan 69 bangunan di Jalan Hj. Usa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sedangkan 11 bangunan lainnya dibongkar oleh petugas secara manual dengan dukungan alat berat.

Camat Ciseeng, Subhi mengatakan, penertiban dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebelum penertiban dilaksanakan, kami telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada seluruh pemilik bangunan dan memberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Alhamdulillah sebagian besar masyarakat menunjukkan sikap kooperatif, sehingga sebanyak 92 bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya,” ujar Subhi.

Ia menambahkan, langkah penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi saluran irigasi dan ruang milik jalan agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya demi kepentingan masyarakat luas.

“Penataan ini bukan semata-mata pembongkaran bangunan, tetapi merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga ketertiban umum, mengembalikan fungsi fasilitas publik, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif berkat sinergi seluruh unsur yang terlibat serta dukungan masyarakat,” ungkapnya.

Usai proses pembongkaran, Dinas Lingkungan Hidup bersama personel Satpol PP melaksanakan pembersihan puing-puing sisa bangunan untuk kemudian diangkut menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sehingga area yang telah ditertibkan dapat kembali bersih dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Pemkab Bogor akan terus melakukan pengawasan terhadap kawasan yang telah ditertibkan guna mencegah kembali berdirinya bangunan tanpa izin di atas saluran irigasi maupun ruang milik jalan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata ruang yang lebih tertib, menjaga infrastruktur publik, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat.(DISKOMINFO KABUPATEN BOGOR/***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

BPI KPNPA RI Desak Kejari Bogor Bergerak Lebih Cepat: Jangan Biarkan Aktor Intelektual Kasus RSUD Parung Lolos dari Jerat Hukum

24 July 2026 - 02:04 WIB

BPI KPNPA RI Minta Kasus RSUD Parung Diusut Tuntas: Jangan Berbelit, Bongkar Semua Nama yang Terlibat!

22 July 2026 - 01:49 WIB

Pererat Tali Silaturahmi, Keluarga Besar H. Sangkuh Waji dan H. Mujiono Gelar Arisan Keluarga di Wisma Lokawiratama

19 July 2026 - 15:44 WIB

Rudy Susmanto dan Kemensos RI Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Jasinga, Pendidikan Gratis Berasrama Segera Hadir

13 July 2026 - 11:34 WIB

Atas Arahan Bupati Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Kerahkan Alat Berat Angkut 60 Truk Sampah Penyumbat Kali Baru

10 July 2026 - 01:41 WIB

Trending on Bogor