NAMLEA – Dugaan intimidasi terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru kembali menjadi sorotan publik. ASN bernama Iwan Kabau mengaku mengalami tekanan psikologis saat didatangi sejumlah petugas Satpol PP bersama unsur Pemerintah Daerah untuk meminta dirinya mengosongkan rumah dinas yang ditempatinya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat sekitar pukul 10.15 WIT di rumah dinas yang dihuni Iwan. Menurut pengakuannya, kedatangan petugas bukan hanya untuk melakukan penertiban, tetapi juga meminta dirinya segera mengosongkan rumah dinas tersebut.
Iwan mengaku terkejut karena rombongan yang datang terdiri dari sejumlah aparat berseragam sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dirinya sedang berhadapan dengan proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.
“Petugas datang dengan banyak aparat berseragam. Saya merasa diperlakukan seolah-olah melakukan tindak kriminal. Kondisi itu membuat keluarga dan lingkungan sekitar ikut merasa resah,” ungkapnya.
Klaim Tidak Ada Surat Perintah Resmi
Menurut Iwan, rombongan Satpol PP yang dipimpin oleh Haulusi datang tanpa memperlihatkan Surat Perintah (SPRIN) ataupun Surat Keputusan (SK) resmi dari Bupati maupun Sekretaris Daerah Kabupaten Buru.
Ia menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur administrasi pemerintahan.
“Kalau begitu Pak Iwan segera bikin pernyataan,” ujar Iwan menirukan ucapan salah satu petugas.
Iwan mengaku menolak membuat pernyataan tersebut karena merasa tidak ada dasar hukum yang jelas.
“Parahnya lagi, tindakan itu dilakukan tanpa memperlihatkan SK resmi dari Bupati. Sebagai ASN aktif saya merasa diperlakukan secara tidak adil,” katanya.
Kehadiran Unsur TNI Jadi Sorotan
Selain kedatangan Satpol PP, Iwan juga mempertanyakan keterlibatan unsur TNI dalam kegiatan tersebut.
Menurutnya, dirinya tidak pernah meminta pendampingan ataupun pengamanan dari aparat militer.
Ia menilai kehadiran personel TNI dalam penertiban tersebut justru menambah tekanan psikologis dan menimbulkan kesan intimidatif.
Kuasa Hukum Nilai Tindakan Cacat Prosedur
Kuasa hukum Iwan, Ambonem Kolamsusu, menilai tindakan yang dilakukan Satpol PP dan Pemerintah Kabupaten Buru diduga mengandung cacat prosedur.
Ia juga menyoroti pernyataan kuasa hukum Pemda yang disebut mengutip KUHAP Pasal 1338 sebagai dasar hukum.
Menurut Ambonem, ketentuan tersebut tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“KUHAP tidak mengenal Pasal 1338. Pasal tersebut justru terdapat dalam KUHPerdata, sehingga penyebutan dasar hukum tersebut keliru,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 1338 KUHPerdata berbunyi:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Prinsip tersebut dikenal sebagai pacta sunt servanda, yakni setiap perjanjian yang dibuat secara sah wajib dipatuhi oleh para pihak.
Menurut Ambonem, apabila terdapat Surat Keputusan penempatan rumah dinas yang masih berlaku, maka pemerintah juga berkewajiban menghormati ketentuan tersebut.
Dasar Hukum Penertiban Dipertanyakan
Kuasa hukum ASN juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam rencana pengosongan rumah dinas.
Ia mengacu pada:
- PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP;
- PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Menurutnya, setiap tindakan pengosongan maupun penertiban aset milik daerah semestinya didasarkan pada keputusan tertulis dari pejabat yang berwenang.
Apabila benar tidak terdapat Surat Keputusan maupun Surat Perintah resmi dari kepala daerah, maka tindakan tersebut, menurutnya, patut dipertanyakan secara hukum.
Adu Argumentasi Kuasa Hukum
Polemik ini berkembang setelah terjadi adu argumentasi antara kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Buru dengan kuasa hukum ASN di ruang publik.
Dari pihak Pemerintah Daerah disebutkan terdapat tim kuasa hukum yang di antaranya Lutfi Rumkel bersama dua orang lainnya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum ASN tetap berpendapat bahwa tindakan penertiban tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
“Sejak awal tidak pernah ada KUHAP Pasal 1338 yang dapat dijadikan dasar hukum. Itu merupakan kekeliruan mendasar,” ujar Ambonem.
Di sisi lain, Nurjannah Rahawarin, yang juga Ketua DPD Lembaga INTRA-WIN, menilai polemik mengenai penyebutan Pasal 1338 sebenarnya telah terjawab karena ketentuan tersebut memang berada dalam KUHPerdata, bukan KUHAP.
Fakta di Lapangan
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, saat petugas diminta menjelaskan dasar hukum dan menunjukkan Surat Perintah, suasana sempat memanas.
Saksi mengaku melihat adanya sikap emosional dari oknum petugas yang kemudian memicu perdebatan di lokasi.
Rumah yang menjadi objek penertiban diketahui merupakan rumah dinas golongan III milik Pemerintah Kabupaten Buru.
Pihak penghuni juga mengaku telah melakukan perbaikan rumah menggunakan biaya pribadi serta tetap memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Buru, Satpol PP Kabupaten Buru, maupun pihak-pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai tudingan intimidasi, dugaan pelanggaran prosedur, maupun dasar hukum yang digunakan dalam kegiatan penertiban tersebut.
Media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)











