Opini – Kebutuhan gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Kolaka terus meningkat dari tahun ke tahun. Perubahan pola hidup masyarakat menjadi salah satu penyebabnya.
Jika dahulu banyak keluarga masih mengandalkan kayu bakar untuk memasak, kini sebagian besar rumah tangga telah beralih menggunakan gas LPG karena dianggap lebih praktis, bersih, dan efisien.
Namun, di tengah meningkatnya kebutuhan tersebut, masyarakat justru dihadapkan pada persoalan yang sangat memprihatinkan.
Dalam beberapa pekan terakhir, media sosial, khususnya Facebook, dipenuhi keluhan warga yang kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kilogram.
Banyak warga mengaku harus berkeliling dari satu pangkalan ke pangkalan lainnya hanya untuk mencari satu tabung gas demi memenuhi kebutuhan memasak sehari-hari.Ironisnya, kelangkaan ini memicu lonjakan harga yang sangat memberatkan masyarakat.
Di tingkat pengecer, harga gas subsidi yang seharusnya terjangkau justru dijual antara Rp40.000 hingga Rp60.000 per tabung. Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di berbagai wilayah Kolaka dan menjadi keluhan masyarakat serta perhatian DPRD Kolaka.
Bagi sebagian orang, kenaikan harga tersebut mungkin terlihat biasa. Namun bagi keluarga berpenghasilan rendah, nelayan, buruh harian, petani, hingga pelaku usaha mikro, tambahan biaya puluhan ribu rupiah sangat terasa.
Mereka tidak memiliki banyak pilihan. Ketika gas langka, mereka terpaksa membeli dengan harga berapa pun agar dapur tetap mengepul.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah masalahnya berada pada distribusi yang tidak berjalan optimal? Apakah terdapat praktik penimbunan atau permainan harga di tingkat tertentu? Atau justru pengawasan terhadap jalur distribusi LPG subsidi masih lemah? Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus segera dijawab oleh pihak terkait agar masyarakat tidak terus menjadi korban.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu bergerak cepat. Pengawasan terhadap agen dan pangkalan harus diperketat. Operasi pasar perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan pasokan tersedia dan harga tetap terkendali.
Selain itu, aparat penegak hukum juga perlu menindak tegas apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG subsidi yang menyebabkan masyarakat kesulitan memperoleh haknya.
Gas LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Oleh karena itu, keberadaannya tidak boleh berubah menjadi barang mewah yang hanya bisa diperoleh dengan harga tinggi.
Negara hadir untuk memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi. Jangan sampai masyarakat Kolaka yang telah meninggalkan kayu bakar demi kehidupan yang lebih modern justru dipaksa kembali ke masa lalu karena tidak mampu membeli gas untuk memasak.
Kelangkaan LPG 3 kilogram bukan sekadar persoalan distribusi energi. Ini adalah persoalan kesejahteraan rakyat yang harus segera diselesaikan sebelum semakin membebani kehidupan masyarakat kecil.
Penulis : Syatir Mannawing (Aktivis dan Akademisi)











