Menu

Dark Mode
BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN Mahmud Hentihu Laporkan Ibrahim Wael ke Polres Buru, Rustam: Kami Akan Kawal Proses Hukumnya Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL Ahli Waris dan Masyarakat Adat Serahkan Dukungan Hak Ulayat kepada Koperasi PTB, Rencana Pengelolaan Gunung Botak Menguat Dugaan Mafia Tanah PTSL Bojonggede 2019 Bergulir, Polda Metro Periksa Sekitar 50 Orang

Buru

Polres Buru Tegaskan Tidak Ada Barang Bukti 80 Gram dalam Kasus Saleh Tan

badge-check


					Polres Buru Tegaskan Tidak Ada Barang Bukti 80 Gram dalam Kasus Saleh Tan Perbesar

Namlea – Polres Buru melalui Humas Jaya Permana membantah keras isu dugaan hilangnya 80 gram barang bukti narkotika dalam kasus yang menyeret nama Saleh Tan.Menurut Jaya, saat penangkapan Saleh Tan, petugas tidak menemukan maupun menyita barang bukti narkotika dalam bentuk apa pun, termasuk 80 gram sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

“Perlu kami luruskan bahwa saat penangkapan Saudara Saleh Tan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Jadi tidak benar ada barang bukti 80 gram yang disebut hilang atau digelapkan,” tegas Jaya Permana, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan, penanganan hukum terhadap Saleh Tan didasarkan pada hasil tes urine yang menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkotika Golongan I jenis amphetamine dan methamphetamine.

“Fakta yang ada hanya hasil tes urine yang positif amphetamine dan methamphetamine. Tidak ada penyitaan narkotika sebanyak 80 gram sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.

Jaya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara narkotika di Polres Buru dilakukan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dengan demikian, Polres Buru menegaskan isu hilangnya 80 gram barang bukti narkotika dalam kasus Saleh Tan tidak memiliki dasar fakta maupun catatan penyitaan dalam berkas perkara yang ditangani. (Yyt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mahmud Hentihu Laporkan Ibrahim Wael ke Polres Buru, Rustam: Kami Akan Kawal Proses Hukumnya

10 September 2026 - 05:08 WIB

Polres Buru Resmikan Sejumlah Gedung Baru, Perkuat Pelayanan dan Pengabdian kepada Masyarakat

6 September 2026 - 23:50 WIB

Mediasi Gugatan Perdata A. Purnama Gagal, Perkara Berlanjut ke Persidangan Pokok

4 September 2026 - 14:49 WIB

HUT Kejaksaan RI ke-81, Kejari Buru Tegaskan Komitmen Perkuat Kepercayaan Publik

2 September 2026 - 11:39 WIB

Kapolres Buru Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Polairud

27 August 2026 - 22:52 WIB

Trending on Buru