Namlea – Polres Buru melalui Humas Jaya Permana membantah keras isu dugaan hilangnya 80 gram barang bukti narkotika dalam kasus yang menyeret nama Saleh Tan.Menurut Jaya, saat penangkapan Saleh Tan, petugas tidak menemukan maupun menyita barang bukti narkotika dalam bentuk apa pun, termasuk 80 gram sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
“Perlu kami luruskan bahwa saat penangkapan Saudara Saleh Tan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Jadi tidak benar ada barang bukti 80 gram yang disebut hilang atau digelapkan,” tegas Jaya Permana, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, penanganan hukum terhadap Saleh Tan didasarkan pada hasil tes urine yang menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkotika Golongan I jenis amphetamine dan methamphetamine.
“Fakta yang ada hanya hasil tes urine yang positif amphetamine dan methamphetamine. Tidak ada penyitaan narkotika sebanyak 80 gram sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.
Jaya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara narkotika di Polres Buru dilakukan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan demikian, Polres Buru menegaskan isu hilangnya 80 gram barang bukti narkotika dalam kasus Saleh Tan tidak memiliki dasar fakta maupun catatan penyitaan dalam berkas perkara yang ditangani. (Yyt)











