Menu

Dark Mode
Diduga Diberhentikan Sepihak, Mantan Bendahara Desa Waigeren Tuntut Hak Gaji yang Ditahan BPI KPNPA RI Desak Kejari Bogor Bergerak Lebih Cepat: Jangan Biarkan Aktor Intelektual Kasus RSUD Parung Lolos dari Jerat Hukum Biarkan Eksavator Beroperasi di Tambang Gunung Nona dan Sungai Waemkedan, GMPRI Kecam Kapolres Buru Skandal RSUD Parung: BPI KPNPA RI Desak Kejagung Ambil Alih Jika Penanganan Perkara Tidak Menyentuh Aktor Utama BPI KPNPA RI Minta Kasus RSUD Parung Diusut Tuntas: Jangan Berbelit, Bongkar Semua Nama yang Terlibat! Menembus Keterbatasan di Pedalaman Buru: Semangat Disiplin dan Target Daya Saing SD Negeri 21 Fenaleisela

Buru

Kejari Buru Terima Tahap II Kasus Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Tersangka Sumardin Alias Dino Segera Disidangkan

badge-check


					Kejari Buru Terima Tahap II Kasus Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Tersangka Sumardin Alias Dino Segera Disidangkan Perbesar

Namlea, Sahabat Pemda – Kejaksaan Negeri Buru resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Sumardin alias Dino, Kamis (4/6/2026).

Proses penyerahan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIT tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Buru Selatan di Kantor Kejaksaan Negeri Buru. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Donieka Dwika Putra, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sumardin alias Dino diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seiring dengan diterimanya tersangka dan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Buru telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera melakukan proses penuntutan dan penyelesaian perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penunjukan tim jaksa dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor PRINT-182/Q.1.14/Eoh.2/06/2026.

Adapun tim Jaksa Penuntut Umum yang ditugaskan dalam perkara tersebut terdiri dari Okky Putra Ramadhan, S.H., Phalty Wijaya Hasudungan Sitorus, S.H., Aditya Nefa Wiranda, S.H., dan Donieka Dwika Putra, S.H., yang seluruhnya menjabat sebagai Ajun Jaksa Madya.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan aman dan lancar serta selesai sekitar pukul 14.45 WIT.

Dengan telah terpenuhinya seluruh persyaratan administrasi penuntutan, Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Namlea untuk segera disidangkan. Langkah tersebut dilakukan guna menjamin percepatan penyelesaian perkara serta memberikan kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku. (Yyt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Diduga Diberhentikan Sepihak, Mantan Bendahara Desa Waigeren Tuntut Hak Gaji yang Ditahan

28 July 2026 - 03:58 WIB

Biarkan Eksavator Beroperasi di Tambang Gunung Nona dan Sungai Waemkedan, GMPRI Kecam Kapolres Buru

23 July 2026 - 02:43 WIB

Menembus Keterbatasan di Pedalaman Buru: Semangat Disiplin dan Target Daya Saing SD Negeri 21 Fenaleisela

22 July 2026 - 01:45 WIB

Dipaksa Membuat Pernyataan Di Bawah Tekanan, Peraturan Pengusiran ASN Dari Rumah Dinaspun Bisa Berlaku Terhadap  Bawahan Asn Dikabupaten Buru Disoroti

21 July 2026 - 01:53 WIB

Didatangi Satpol PP dan Unsur TNI, ASN Kabupaten Buru Mengaku Diintimidasi, Kuasa Hukum Sebut Cacat Prosedur

18 July 2026 - 01:32 WIB

Trending on Buru