Menu

Dark Mode
BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN Mahmud Hentihu Laporkan Ibrahim Wael ke Polres Buru, Rustam: Kami Akan Kawal Proses Hukumnya Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL Ahli Waris dan Masyarakat Adat Serahkan Dukungan Hak Ulayat kepada Koperasi PTB, Rencana Pengelolaan Gunung Botak Menguat Dugaan Mafia Tanah PTSL Bojonggede 2019 Bergulir, Polda Metro Periksa Sekitar 50 Orang

Bogor

BPI RI Usul Rumah Klaster Mandiri Masuk Objek Pajak, Tak Harus Lewat Developer Besar

badge-check


					BPI RI Usul Rumah Klaster Mandiri Masuk Objek Pajak, Tak Harus Lewat Developer Besar Perbesar

SAHABAT PEMDA | CIBINONG — Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya, Rizwan Riswanto, menyoroti fenomena meningkatnya kebutuhan masyarakat akan hunian di Kabupaten Bogor yang berdampak pada tumbuhnya pengembang perumahan skala kecil.

Menurutnya, banyak pengusaha dengan modal terbatas mulai membangun rumah klaster maupun rumah tumbuh secara mandiri, bahkan tanpa badan hukum.

“Fenomena ini tentu menjadi peluang sekaligus tantangan. Banyak masyarakat yang memanfaatkan lahan sempit dan modal terbatas untuk membangun rumah tumbuh atau klaster mini secara swadaya, namun sayangnya belum terdata dan tidak menjadi objek pajak daerah,” ujar Rizwan kepada media, Minggu (29/6/2025).

Ia menilai, kondisi ini harus segera menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) sebagai leading sector dalam bidang permukiman.

“DPKPP perlu melakukan kajian akademik terkait potensi hunian-hunian mandiri ini, termasuk kemungkinan menjadikannya sebagai sumber pajak daerah yang sah. Apalagi jika jumlahnya terus meningkat, ini bisa menjadi salah satu penopang PAD (Pendapatan Asli Daerah) jika dikelola dengan baik,” tegas Rizwan.

Lebih lanjut, Rizwan juga mendorong agar Pemkab Bogor melakukan evaluasi terhadap regulasi pengembangan perumahan, khususnya soal keharusan luas lahan tertentu dan berbadan hukum bagi para pengembang.

“Jangan sampai aturan justru menjadi penghambat bagi pelaku usaha kecil menengah. Sudah saatnya pemerintah memberi ruang agar pengembang rumah klaster skala kecil bisa tetap legal, meski tanpa badan hukum, asalkan memenuhi standar teknis dan administratif yang ditentukan,” ucapnya.

Ia berharap, dengan kebijakan yang lebih inklusif, pelaku UMKM sektor properti bisa ikut berperan dalam menyediakan hunian layak, sekaligus memberi kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Intinya bukan sekadar menertibkan, tapi juga membuka akses seluas-luasnya agar masyarakat dan pelaku usaha lokal bisa berkembang,” pungkas Rizwan. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 Komentar

  1. Dean3229

    Drive sales, earn big—enroll in our affiliate program! https://shorturl.fm/k9w3z

    Reply
It's all shown
Read More

BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak

11 September 2026 - 23:51 WIB

Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN

10 September 2026 - 12:37 WIB

Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL

10 September 2026 - 05:05 WIB

Ahli Waris dan Masyarakat Adat Serahkan Dukungan Hak Ulayat kepada Koperasi PTB, Rencana Pengelolaan Gunung Botak Menguat

9 September 2026 - 13:14 WIB

Dugaan Mafia Tanah PTSL Bojonggede 2019 Bergulir, Polda Metro Periksa Sekitar 50 Orang

9 September 2026 - 09:52 WIB

Trending on Bogor