Menu

Dark Mode
BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN Mahmud Hentihu Laporkan Ibrahim Wael ke Polres Buru, Rustam: Kami Akan Kawal Proses Hukumnya Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL Ahli Waris dan Masyarakat Adat Serahkan Dukungan Hak Ulayat kepada Koperasi PTB, Rencana Pengelolaan Gunung Botak Menguat Dugaan Mafia Tanah PTSL Bojonggede 2019 Bergulir, Polda Metro Periksa Sekitar 50 Orang

Bogor

Ketua LBH GMPK-R: Dugaan Mafia Tanah di Desa Nagrak Harus Diusut Tuntas

badge-check


					Ketua LBH GMPK-R: Dugaan Mafia Tanah di Desa Nagrak Harus Diusut Tuntas Perbesar

SAHABAT PEMDA | CIBINONG – Ketua LBH GMPK-R (Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan – Ratanika), H. Amir Amiruloh, S.H., angkat bicara terkait dugaan penyerobotan tanah yang dialami oleh belasan warga Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Ia menilai peristiwa ini merupakan indikasi adanya praktik mafia tanah yang merugikan hak-hak warga.

“Kami mengecam keras praktik-praktik semacam ini. Negara tidak boleh kalah terhadap mafia tanah. Kami akan mendampingi warga untuk menempuh jalur hukum,” ujar H. Amir Amiruloh, saat dimintai keterangan, Selasa (10/6/2025).

Diketahui, belasan warga Desa Nagrak melaporkan bahwa tanah milik mereka diduga diserobot dan dipatok oleh pihak pengembang Summarecon, meskipun warga tidak pernah merasa menjual lahannya.“Ini bentuk perampasan hak rakyat secara terang-terangan. Kami akan segera bersurat ke Kantor Pertanahan dan aparat penegak hukum untuk meminta keterangan,” tegas H. Amir.

Ia juga mendesak agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam atas persoalan ini.

“Jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus-kasus seperti ini akan terus berulang. Mafia tanah makin berani karena hukum lemah dalam penegakan,” tambahnya.

LBH GMPK RATANIKA juga akan melakukan kajian hukum dan menggalang dukungan advokasi bersama lembaga-lembaga sipil lainnya agar warga Desa Nagrak mendapat keadilan.

“Rakyat kecil harus dilindungi. Jangan sampai mereka dikorbankan demi kepentingan bisnis,” pungkas H. Amir. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak

11 September 2026 - 23:51 WIB

Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN

10 September 2026 - 12:37 WIB

Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL

10 September 2026 - 05:05 WIB

Ahli Waris dan Masyarakat Adat Serahkan Dukungan Hak Ulayat kepada Koperasi PTB, Rencana Pengelolaan Gunung Botak Menguat

9 September 2026 - 13:14 WIB

Dugaan Mafia Tanah PTSL Bojonggede 2019 Bergulir, Polda Metro Periksa Sekitar 50 Orang

9 September 2026 - 09:52 WIB

Trending on Bogor