Menu

Dark Mode
Diduga Diberhentikan Sepihak, Mantan Bendahara Desa Waigeren Tuntut Hak Gaji yang Ditahan BPI KPNPA RI Desak Kejari Bogor Bergerak Lebih Cepat: Jangan Biarkan Aktor Intelektual Kasus RSUD Parung Lolos dari Jerat Hukum Biarkan Eksavator Beroperasi di Tambang Gunung Nona dan Sungai Waemkedan, GMPRI Kecam Kapolres Buru Skandal RSUD Parung: BPI KPNPA RI Desak Kejagung Ambil Alih Jika Penanganan Perkara Tidak Menyentuh Aktor Utama BPI KPNPA RI Minta Kasus RSUD Parung Diusut Tuntas: Jangan Berbelit, Bongkar Semua Nama yang Terlibat! Menembus Keterbatasan di Pedalaman Buru: Semangat Disiplin dan Target Daya Saing SD Negeri 21 Fenaleisela

Bogor

Ketua LBH GMPK-R: Dugaan Mafia Tanah di Desa Nagrak Harus Diusut Tuntas

badge-check


					Ketua LBH GMPK-R: Dugaan Mafia Tanah di Desa Nagrak Harus Diusut Tuntas Perbesar

SAHABAT PEMDA | CIBINONG – Ketua LBH GMPK-R (Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan – Ratanika), H. Amir Amiruloh, S.H., angkat bicara terkait dugaan penyerobotan tanah yang dialami oleh belasan warga Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Ia menilai peristiwa ini merupakan indikasi adanya praktik mafia tanah yang merugikan hak-hak warga.

“Kami mengecam keras praktik-praktik semacam ini. Negara tidak boleh kalah terhadap mafia tanah. Kami akan mendampingi warga untuk menempuh jalur hukum,” ujar H. Amir Amiruloh, saat dimintai keterangan, Selasa (10/6/2025).

Diketahui, belasan warga Desa Nagrak melaporkan bahwa tanah milik mereka diduga diserobot dan dipatok oleh pihak pengembang Summarecon, meskipun warga tidak pernah merasa menjual lahannya.“Ini bentuk perampasan hak rakyat secara terang-terangan. Kami akan segera bersurat ke Kantor Pertanahan dan aparat penegak hukum untuk meminta keterangan,” tegas H. Amir.

Ia juga mendesak agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam atas persoalan ini.

“Jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus-kasus seperti ini akan terus berulang. Mafia tanah makin berani karena hukum lemah dalam penegakan,” tambahnya.

LBH GMPK RATANIKA juga akan melakukan kajian hukum dan menggalang dukungan advokasi bersama lembaga-lembaga sipil lainnya agar warga Desa Nagrak mendapat keadilan.

“Rakyat kecil harus dilindungi. Jangan sampai mereka dikorbankan demi kepentingan bisnis,” pungkas H. Amir. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

BPI KPNPA RI Desak Kejari Bogor Bergerak Lebih Cepat: Jangan Biarkan Aktor Intelektual Kasus RSUD Parung Lolos dari Jerat Hukum

24 July 2026 - 02:04 WIB

BPI KPNPA RI Minta Kasus RSUD Parung Diusut Tuntas: Jangan Berbelit, Bongkar Semua Nama yang Terlibat!

22 July 2026 - 01:49 WIB

Pererat Tali Silaturahmi, Keluarga Besar H. Sangkuh Waji dan H. Mujiono Gelar Arisan Keluarga di Wisma Lokawiratama

19 July 2026 - 15:44 WIB

Rudy Susmanto dan Kemensos RI Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Jasinga, Pendidikan Gratis Berasrama Segera Hadir

13 July 2026 - 11:34 WIB

Atas Arahan Bupati Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Kerahkan Alat Berat Angkut 60 Truk Sampah Penyumbat Kali Baru

10 July 2026 - 01:41 WIB

Trending on Bogor