Menu

Dark Mode
BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN Mahmud Hentihu Laporkan Ibrahim Wael ke Polres Buru, Rustam: Kami Akan Kawal Proses Hukumnya Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL Ahli Waris dan Masyarakat Adat Serahkan Dukungan Hak Ulayat kepada Koperasi PTB, Rencana Pengelolaan Gunung Botak Menguat Dugaan Mafia Tanah PTSL Bojonggede 2019 Bergulir, Polda Metro Periksa Sekitar 50 Orang

Bogor

Gedung Kejaksaan Seharusnya Jadi Simbol Penegakan Hukum, Bukan Tempat Parkir Mobil Dinas Berpelat Putih

badge-check


					Gedung Kejaksaan Seharusnya Jadi Simbol Penegakan Hukum, Bukan Tempat Parkir Mobil Dinas Berpelat Putih Perbesar

SAHABAT PEMDA | CIBINONG – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya, Rizwan Riswanto, menyoroti keberadaan sebuah mobil dinas milik Pemerintah Daerah yang terparkir di basement Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.

Yang menjadi sorotan, mobil tersebut sudah tidak lagi menggunakan pelat merah, melainkan pelat putih.

Rizwan menduga kuat adanya indikasi penyalahgunaan fasilitas negara.

“Ini sangat tidak etis. Kendaraan dinas dibeli dari uang rakyat dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi, apalagi sampai mengubah pelat nomor,” tegas Rizwan, Kamis (15/5/2025).

Ia juga mengonfirmasi langsung keberadaan mobil tersebut kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cibinong melalui sambungan telepon WhatsApp. Dari hasil komunikasi itu, Kasi Intel mengatakan, “Mungkin mobil itu hanya dititipkan parkir di kejaksaan.

“Namun Rizwan meragukan penjelasan tersebut. Menurutnya, tidak masuk akal jika ada kendaraan dinas pemerintah daerah yang dititipkan begitu saja di area parkir kejaksaan, terlebih dengan kondisi pelat yang telah diubah.

“Mana mungkin ada titip-menitip begitu saja? Ini bukan rumah saudara atau tempat penitipan barang. Ini institusi penegak hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rizwan menyebut bahwa tindakan mengganti pelat merah menjadi pelat putih melanggar Peraturan Menteri PANRB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin Kerja Aparatur Negara, serta berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selain itu, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan non-dinas juga bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik negara.

Ia menegaskan, BPI KPNPA RI Bogor Raya akan menyampaikan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk meminta klarifikasi serta mendesak adanya penertiban terhadap kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukan.“Kami mendesak agar hal ini tidak dianggap remeh. Integritas institusi penegak hukum harus dijaga. Jika ada pembiaran terhadap praktik semacam ini, maka kepercayaan publik akan runtuh,” tutup Rizwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak

11 September 2026 - 23:51 WIB

Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN

10 September 2026 - 12:37 WIB

Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL

10 September 2026 - 05:05 WIB

Ahli Waris dan Masyarakat Adat Serahkan Dukungan Hak Ulayat kepada Koperasi PTB, Rencana Pengelolaan Gunung Botak Menguat

9 September 2026 - 13:14 WIB

Dugaan Mafia Tanah PTSL Bojonggede 2019 Bergulir, Polda Metro Periksa Sekitar 50 Orang

9 September 2026 - 09:52 WIB

Trending on Bogor