Menu

Dark Mode
Proyek Jalan Gunung Botak Picu Polemik, 12 Fasilitas Penambang Rusak Pengajian Bulanan PCM Cibinong: Teguhkan Gerakan Berkemajuan dan Dakwah yang Mencerahkan Tingkatkan Kualitas Orator Perempuan, Pac Fatayat Nu Neglasari Gelar Pelatihan Public Speaking Di Aula Kecamatan Ciledug DPRD Bogor Dorong Pengusutan Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan ASN Musrenbang RKPD 2027 Jadi Tahap Akhir Perencanaan, DPRD Bogor Pastikan Aspirasi Warga Terakomodasi Polres Buru Gelar Kegiatan Operasional Triwulan I 2026 Sinergikan Strategi Kamtibmas

Bogor

Gedung Kejaksaan Seharusnya Jadi Simbol Penegakan Hukum, Bukan Tempat Parkir Mobil Dinas Berpelat Putih

badge-check


					Gedung Kejaksaan Seharusnya Jadi Simbol Penegakan Hukum, Bukan Tempat Parkir Mobil Dinas Berpelat Putih Perbesar

SAHABAT PEMDA | CIBINONG – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya, Rizwan Riswanto, menyoroti keberadaan sebuah mobil dinas milik Pemerintah Daerah yang terparkir di basement Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.

Yang menjadi sorotan, mobil tersebut sudah tidak lagi menggunakan pelat merah, melainkan pelat putih.

Rizwan menduga kuat adanya indikasi penyalahgunaan fasilitas negara.

“Ini sangat tidak etis. Kendaraan dinas dibeli dari uang rakyat dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi, apalagi sampai mengubah pelat nomor,” tegas Rizwan, Kamis (15/5/2025).

Ia juga mengonfirmasi langsung keberadaan mobil tersebut kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cibinong melalui sambungan telepon WhatsApp. Dari hasil komunikasi itu, Kasi Intel mengatakan, “Mungkin mobil itu hanya dititipkan parkir di kejaksaan.

“Namun Rizwan meragukan penjelasan tersebut. Menurutnya, tidak masuk akal jika ada kendaraan dinas pemerintah daerah yang dititipkan begitu saja di area parkir kejaksaan, terlebih dengan kondisi pelat yang telah diubah.

“Mana mungkin ada titip-menitip begitu saja? Ini bukan rumah saudara atau tempat penitipan barang. Ini institusi penegak hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rizwan menyebut bahwa tindakan mengganti pelat merah menjadi pelat putih melanggar Peraturan Menteri PANRB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin Kerja Aparatur Negara, serta berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selain itu, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan non-dinas juga bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik negara.

Ia menegaskan, BPI KPNPA RI Bogor Raya akan menyampaikan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk meminta klarifikasi serta mendesak adanya penertiban terhadap kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukan.“Kami mendesak agar hal ini tidak dianggap remeh. Integritas institusi penegak hukum harus dijaga. Jika ada pembiaran terhadap praktik semacam ini, maka kepercayaan publik akan runtuh,” tutup Rizwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pengajian Bulanan PCM Cibinong: Teguhkan Gerakan Berkemajuan dan Dakwah yang Mencerahkan

12 April 2026 - 05:47 WIB

DPRD Bogor Dorong Pengusutan Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan ASN

7 April 2026 - 16:46 WIB

DPRD Bogor Dorong Pengusutan Tuntas

Musrenbang RKPD 2027 Jadi Tahap Akhir Perencanaan, DPRD Bogor Pastikan Aspirasi Warga Terakomodasi

7 April 2026 - 04:34 WIB

Musrenbang RKPD 2027

Relawan SAHARA Hadiri dan Meriahkan Milad Owner PT Hiraya Baraya, Bu Hajjah Nurlela

3 April 2026 - 01:57 WIB

Seluruh Camat dan Kepala Desa Didorong Ikut Tes Urine, DPRD Apresiasi Langkah Nyata Bupati Bogor

2 April 2026 - 12:57 WIB

Trending on Bogor