SAHABAT PEMDA | JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Penangkapan berlangsung Senin (20/01/2025) di kawasan Senayan City, Jakarta Selatan.
“Buronan yang diamankan adalah Direktur Utama PT. CIS Resources berinisial IB,” ungkap perwakilan Tim Satgas. IB diketahui berdomisili di Jl. Galuh I Cireunde, Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan.
Tersangka IB diduga terlibat kasus korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batubara yang melibatkan PT. Pos Amuntai. “Kasus ini merugikan negara, dan tersangka harus bertanggung jawab,” tambah Tim Satgas.
IB bersikap kooperatif saat ditangkap, sehingga pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan. “Saat ini, Tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut,” jelas Satgas.
Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan yang belum tertangkap. “Penangkapan ini demi memastikan kepastian hukum berjalan sesuai prosedur,” ujar Jaksa Agung.
“Saya mengimbau buronan DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri. Tidak ada tempat persembunyian aman,” tegas Jaksa Agung.
Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi. Satgas SIRI terus bekerja memastikan para buronan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sumber : Kejaksaan Agung RI
Editor : Fz