Menu

Dark Mode
Pengajian Ke-3 PRM Pabuaran Cibinong, Dalami Maqāṣid al-Syarī‘ah untuk Mewujudkan Islam Berkemajuan Rp 700 Juta Untuk Jalan Benteng Royal Residence, Publik Pertanyakan Skala Prioritas Pemkab Sukabumi BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN Mahmud Hentihu Laporkan Ibrahim Wael ke Polres Buru, Rustam: Kami Akan Kawal Proses Hukumnya Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL

Bogor

Abdul Latif Setiabudi Meminta Seluruh Guru Fokus KBM

badge-check


					Abdul Latif Setiabudi Meminta Seluruh Guru Fokus KBM Perbesar

SAHABAT PEMDA | BOGOR – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong telah memutus perkara perdata No. 121/Pdt.G/2024/PN.Cbi dengan amar putusan yang menyatakan bahwa baik penggugat I, penggugat II, maupun tergugat I tetap sah menduduki jabatannya. Abdul Latif Setiabudi tetap sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Nurul Fadhilah, dengan Jumadi, S.Pd, sebagai sekretaris yayasan.

Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Indra Darmawan, SH, dalam konferensi pers di SMA Yayasan Pendidikan Nurul Fadhilah, Kampung Bulaksaga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Sabtu (11/1/2025).

Indra Darmawan menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk merasa khawatir terkait putusan PN Cibinong tersebut. “Belum ada dalam amar putusan tersebut yang menyatakan pihak mana yang menang. Jadi, jangan mudah terprovokasi. Semua masih dalam tahapan proses,” ujar Indra.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dengan harapan hakim dapat lebih cermat dalam mengambil keputusan. “Banyak fakta-fakta di persidangan yang diabaikan oleh hakim PN Cibinong,” tegasnya.

Indra juga menjelaskan isi putusan perkara No. 121/Pdt.G/2024/PN.Cbi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2025. Dalam rekonvensi, gugatan penggugat rekonvensi/tergugat I konvensi dinyatakan tidak dapat diterima. Sedangkan dalam eksepsi, hakim mengabulkan eksepsi tergugat I dan tergugat II dengan pertimbangan adanya error in persona.Kuasa hukum lainnya, Diswan, SH, menyebutkan bahwa putusan tersebut mengandung kejanggalan. “Dalam gugatan dan surat kuasa kami, klien kami, Pak Abdul Latif dan Pak Jumadi, bertindak atas nama jabatannya sebagai Ketua dan Sekretaris Yayasan Pendidikan Nurul Fadhilah. Namun, hakim menyebut mereka bertindak atas nama pribadi, yang jelas-jelas tidak berdasar,” ungkap Diswan. Ia menegaskan bahwa pihaknya segera mengajukan banding dan melaporkan hakim PN Cibinong ke Komisi Yudisial (KY).

Sementara itu, Abdul Latif Setiabudi selaku Ketua Yayasan Pendidikan Nurul Fadhilah meminta seluruh tenaga pendidik, siswa, dan orang tua murid untuk tetap fokus pada kegiatan belajar mengajar (KBM). “Kami berharap proses hukum ini tidak mempengaruhi proses KBM,” tutup Abdul Latif. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pengajian Ke-3 PRM Pabuaran Cibinong, Dalami Maqāṣid al-Syarī‘ah untuk Mewujudkan Islam Berkemajuan

12 September 2026 - 13:29 WIB

BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak

11 September 2026 - 23:51 WIB

Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN

10 September 2026 - 12:37 WIB

Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL

10 September 2026 - 05:05 WIB

Ahli Waris dan Masyarakat Adat Serahkan Dukungan Hak Ulayat kepada Koperasi PTB, Rencana Pengelolaan Gunung Botak Menguat

9 September 2026 - 13:14 WIB

Trending on Bogor