CIJERUK – PN Cibinong mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan mafia tanah di Desa Cipelang, Cijeruk. Dua terdakwa, DS dan OP, didakwa menyerobot dan merusak lahan seluas 4,1 hektar milik Suhendro.
Sidang Rabu (27/8/2025) menghadirkan saksi Suhendro dan Yusup Bachtiar. Kuasa hukum pelapor, Amirullah SH, menyebut persidangan akan membuka keterlibatan banyak pihak.
Amir meminta majelis hakim juga memanggil Adhioga Yogasprana, yang kini menguasai lahan melalui perantara terdakwa.
“Kami yakin hakim akan menegakkan keadilan,” tegas Amir. (Red)











