SAHABAT PEMDA | BOGOR – Polemik berkepanjangan terkait pengelolaan proyek infrastruktur pendidikan di bawah Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mendorong wacana perbaikan sistem.
Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor, Rizwan Riswanto, menyarankan adanya pemisahan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan sarpras.
Menurut Rizwan, Bidang Sarpras tetap menjadi unit teknis yang merancang dan mengoordinasikan perencanaan pembangunan infrastruktur pendidikan. Namun, untuk memastikan pemerataan, efisiensi, dan pengawasan yang lebih maksimal, Rizwan mengusulkan agar kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilimpahkan kepada para Pengawas Sekolah yang berada di masing-masing kecamatan.
“Secara kepangkatan dan golongan, para Pengawas Sekolah sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk menjadi PPK. Mereka lebih dekat dengan wilayah kerja, memahami kondisi riil sekolah, dan dapat melakukan kontrol langsung terhadap pelaksanaan kegiatan sarpras,” ujar Rizwan, Jumat (13/6).
Rizwan menambahkan, selama ini kewenangan anggaran yang terpusat di kantor Dinas Pendidikan sering kali menimbulkan ketidakefisienan, keterlambatan realisasi, bahkan rawan penyimpangan. Dengan pelimpahan kewenangan anggaran ke pengawas kecamatan, pelaksanaan proyek bisa lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.
“Pengawasan akan lebih melekat. Para pengawas sekolah di kecamatan bisa langsung bertanggung jawab terhadap kegiatan pembangunan atau rehab sekolah di wilayahnya. Ini juga sebagai bentuk distribusi tanggung jawab yang lebih adil dan transparan,” tegas Rizwan.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk melemahkan peran Bidang Sarpras, melainkan sebagai penguatan sistem pelaksanaan dengan prinsip pemerataan dan efektivitas. Kabid Sarpras tetap mengelola perencanaan dan koordinasi teknis, sementara pelaksanaan di lapangan dapat diserahkan kepada pengawas yang memahami konteks lokal.
“Gagasan ini tinggal dilakukan kajian akademik untuk memastikan kelayakan implementasinya. Baik dari sisi regulasi, teknis birokrasi, maupun kesiapan SDM-nya,” jelas Rizwan.
Rizwan berharap Pemerintah Kabupaten Bogor dan Dinas Pendidikan dapat mempertimbangkan kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan tata kelola anggaran yang lebih akuntabel di sektor pendidikan.











