Menu

Dark Mode
PGR Kabupaten Bogor Butuh Figur Yang Kuat Baik Finansial dan Jaringan Akar Rumput Sat Lantas Polres Bogor Ikut Berpartisipasi dalam Kegiatan Panen Jagung OPINI : Ketika Gas 3 Kg Menjadi Barang Mewah bagi Warga Kolaka Nurjannah Rahawarin Tegaskan Aksi Jilid II LMND, Desak APH Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KTM Rp28 Miliar Viral di Media Sosial, Bupati Buru Gunakan Dana Pribadi Tambal Jalan Berlubang MCW Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Buru Rp33 Miliar

Bogor

BPI KPNPA RI: Pengawas Sekolah Kecamatan Layak Jadi Pengguna Anggaran Sarpras Pendidikan

badge-check


					BPI KPNPA RI: Pengawas Sekolah Kecamatan Layak Jadi Pengguna Anggaran Sarpras Pendidikan Perbesar

SAHABAT PEMDA | BOGOR – Polemik berkepanjangan terkait pengelolaan proyek infrastruktur pendidikan di bawah Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mendorong wacana perbaikan sistem.

Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor, Rizwan Riswanto, menyarankan adanya pemisahan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan sarpras.

Menurut Rizwan, Bidang Sarpras tetap menjadi unit teknis yang merancang dan mengoordinasikan perencanaan pembangunan infrastruktur pendidikan. Namun, untuk memastikan pemerataan, efisiensi, dan pengawasan yang lebih maksimal, Rizwan mengusulkan agar kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilimpahkan kepada para Pengawas Sekolah yang berada di masing-masing kecamatan.

“Secara kepangkatan dan golongan, para Pengawas Sekolah sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk menjadi PPK. Mereka lebih dekat dengan wilayah kerja, memahami kondisi riil sekolah, dan dapat melakukan kontrol langsung terhadap pelaksanaan kegiatan sarpras,” ujar Rizwan, Jumat (13/6).

Rizwan menambahkan, selama ini kewenangan anggaran yang terpusat di kantor Dinas Pendidikan sering kali menimbulkan ketidakefisienan, keterlambatan realisasi, bahkan rawan penyimpangan. Dengan pelimpahan kewenangan anggaran ke pengawas kecamatan, pelaksanaan proyek bisa lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.

“Pengawasan akan lebih melekat. Para pengawas sekolah di kecamatan bisa langsung bertanggung jawab terhadap kegiatan pembangunan atau rehab sekolah di wilayahnya. Ini juga sebagai bentuk distribusi tanggung jawab yang lebih adil dan transparan,” tegas Rizwan.

Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk melemahkan peran Bidang Sarpras, melainkan sebagai penguatan sistem pelaksanaan dengan prinsip pemerataan dan efektivitas. Kabid Sarpras tetap mengelola perencanaan dan koordinasi teknis, sementara pelaksanaan di lapangan dapat diserahkan kepada pengawas yang memahami konteks lokal.

“Gagasan ini tinggal dilakukan kajian akademik untuk memastikan kelayakan implementasinya. Baik dari sisi regulasi, teknis birokrasi, maupun kesiapan SDM-nya,” jelas Rizwan.

Rizwan berharap Pemerintah Kabupaten Bogor dan Dinas Pendidikan dapat mempertimbangkan kebijakan ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan tata kelola anggaran yang lebih akuntabel di sektor pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PGR Kabupaten Bogor Butuh Figur Yang Kuat Baik Finansial dan Jaringan Akar Rumput

13 June 2026 - 11:59 WIB

Sat Lantas Polres Bogor Ikut Berpartisipasi dalam Kegiatan Panen Jagung

13 June 2026 - 11:29 WIB

Rudy Susmanto Kembali Antar Pemkab Bogor Raih WTP, Komitmen Tata Kelola Bersih Makin Kuat

10 June 2026 - 12:00 WIB

Pemkab Bogor Raih WTP

Pemkab Bogor Percayakan Penyaluran Hewan Kurban kepada BPI KPNPA RI Bogor di Karadenan Kaum Pandak

28 May 2026 - 05:53 WIB

Sambut HJB ke-544, Pemkab Bogor dan Warga Jonggol Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Tanam 1.000 Pohon

23 May 2026 - 16:03 WIB

Sambut HJB ke-544
Trending on Bogor