SAHABAT PEMDA| JAKARTA – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya, Rizwan Riswanto, angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 terhadap Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Dalam laporan tersebut, terungkap adanya kejanggalan besar dalam pengelolaan anggaran belanja barang yang tidak disertai dengan pertanggungjawaban yang lengkap dan tidak sesuai ketentuan, dengan total nilai mencapai Rp242,65 miliar.
Dalam wawancara yang dilakukan pada Selasa (24/6), Rizwan Riswanto menilai bahwa temuan ini merupakan bentuk nyata dari kelalaian dalam pengelolaan keuangan negara. “Ini bukan sekadar administrasi yang lalai, tapi berpotensi sebagai tindak pidana yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Menurut temuan BPK, sebesar Rp232,94 miliar dari total belanja barang tersebut belum atau bahkan sama sekali tidak dipertanggungjawabkan. Sementara itu, Rp9,71 miliar lainnya digunakan untuk pembayaran ongkos kirim namun tidak didukung oleh bukti pengeluaran yang sah dan valid.
“Kalau kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 3 menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Jelas sekali temuan BPK ini bertentangan dengan prinsip tersebut,” terang Rizwan.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa temuan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terutama Pasal 60 dan Pasal 61 yang mengatur mengenai pertanggungjawaban bendahara dan pengguna anggaran. “Ketika belanja tidak dipertanggungjawabkan, maka aparat penegak hukum wajib masuk dan menindak sesuai ketentuan, apalagi jika sudah ditemukan oleh lembaga audit resmi negara,” tegasnya lagi.
Tak hanya itu, ia menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya hingga menyebabkan kerugian negara, dapat dijerat pidana korupsi. “Kita tidak boleh menganggap remeh temuan ini. Ini bukan hanya persoalan administrasi internal, tetapi sudah masuk ke dalam potensi pelanggaran hukum pidana,” ujar Rizwan.
Ia mendesak agar aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan dan pengusutan terhadap pihak-pihak terkait. “Kami dari BPI KPNPA RI Bogor Raya meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar segera mengambil tindakan,” tegas Rizwan.
Sebagai lembaga pemantau yang aktif melakukan kontrol terhadap penggunaan anggaran negara, Rizwan juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertanian memberikan perhatian serius atas temuan tersebut. “Kementerian Pertanian adalah instansi strategis yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Kalau pengelolaannya semrawut seperti ini, rakyat yang akan dirugikan,” pungkasnya.
Rizwan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi dan mengawal hasil audit BPK ini agar tidak berhenti hanya menjadi catatan tahunan, tetapi ditindaklanjuti secara hukum demi menjaga integritas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. (***)
3 Komentar
Tap into a new revenue stream—become an affiliate partner! https://shorturl.fm/jtyug
Unlock top-tier commissions—become our affiliate partner now! https://shorturl.fm/70nFS
Get rewarded for every recommendation—join our affiliate network! https://shorturl.fm/h9Aoc