SAHABAT PEMDA | BOGOR – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan Wilayah 2, Agung, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait permasalahan Bromelia Resort oleh Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya, Rizwan Riswanto.
Rizwan menanyakan kejelasan perizinan dan dugaan pelanggaran tata ruang yang terjadi di lokasi resort tersebut. Namun, Agung enggan memberikan keterangan dan tidak merespons pertanyaan yang diajukan.
“Saat kami coba klarifikasi mengenai status perizinan dan kesesuaiannya dengan aturan tata ruang, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban,” ujar Rizwan kepada awak media, Selasa (18/3).
Bromelia Resort sebelumnya disorot karena diduga melanggar ketentuan tata bangunan dan lingkungan di wilayah Bogor. Rizwan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan meminta pemerintah daerah bersikap transparan dalam pengawasan pembangunan yang berpotensi menyalahi aturan.
“Kami mendesak pemerintah daerah untuk tegas dalam menegakkan regulasi. Jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran yang bisa merugikan masyarakat dan lingkungan,” tambah Rizwan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPT Tata Bangunan Wilayah 2 belum memberikan tanggapan resmi. (Fz)











