CIBINONG – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor.
Agenda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Soekarno Hatta DPRD, Cibinong, Senin (16/3).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor bersama para wakil ketua dan anggota dewan.
Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Bupati, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran pimpinan perangkat daerah.
Turut hadir pula direktur rumah sakit daerah dan pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kehadiran berbagai unsur pemerintah ini menunjukkan pentingnya agenda laporan tahunan tersebut.
Bupati Rudy menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah.
Hal ini menjadi bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran.
“Alhamdulillah pada sore hari ini kita telah melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor bersama Ketua, para Wakil Ketua, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor, yang juga dihadiri oleh jajaran OPD dan Forkopimda,” ujar Rudy.
“Pemerintah Kabupaten Bogor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025,” lanjutnya.
Rudy menambahkan, dokumen LKPJ tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD melalui alat kelengkapan dewan.
Pembahasan itu dilakukan oleh Badan Anggaran sebagai bagian dari proses evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Menurutnya, laporan tersebut menjadi sarana transparansi kepada DPRD dan masyarakat.
Selain itu, LKPJ juga menjadi dasar penilaian terhadap capaian program pembangunan daerah.
“Melalui penyampaian LKPJ ini kami berupaya memberikan gambaran yang jelas mengenai capaian kinerja pemerintah daerah,” jelas Rudy.
“Sekaligus menjadikannya sebagai bahan evaluasi serta masukan yang konstruktif bagi DPRD Kabupaten Bogor,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rudy juga memaparkan gambaran umum kondisi keuangan daerah pada APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025.
Paparan tersebut meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, hingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). (***)











