Buru – Kejaksaan Negeri Kabupaten Buru melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Januari hingga Juli 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Buru.
Pemusnahan barang bukti secara resmi dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Buru, Adri Notanubun, S.H., yang didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rio Fabry, S.H., M.H., selaku penanggung jawab kegiatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Kepala Seksi dan Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Buru, serta sejumlah perwakilan dari instansi terkait, di antaranya Kabag Operasional Reskrim Polres Buru Ipda Sawal Zakaria, S.H., perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Buru Imannul Yakin, S.H., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Arifin La Tjo, S.Sos., serta Kepala BNN Kabupaten Buru Syarifah Lulu Assagaf, S.Psi.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Buru memusnahkan barang bukti yang berasal dari 37 perkara tindak pidana umum yang seluruhnya telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kegiatan tersebut menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Kabupaten Buru dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Proses pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dengan disaksikan oleh unsur Kepolisian, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buru, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum yang akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Buru menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang aman, tertib, serta terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan barang-barang berbahaya yang berasal dari tindak pidana. (yyt)











