Menu

Dark Mode
Dandim 1506 Letkol Inf Heribertus Purwanto, S.I.P., M.I.P. Pimpin Upacara Pemakaman Sertu Anwar Ahmad di Rumah Duka Ubung Namlea Polres Buru Rilis Dua Kasus Menonjol Pembunuhan dan Dugaan Korupsi Diduga Tidak Diizinkan Mengikuti Ujian Non Formal, Orang Tua Santri Pondok Darurrahmah Tuntut Pertanggungjawaban Yayasan Rudy Susmanto Pastikan Pendidikan dan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas Pemkab Bogor Milad Al Ihya Bogor Ke-50 Tahun Dihadiri Ribuan Masyarakat, Momentum Syiar Islam dan Persatuan Umat Rudy Susmanto Percepat Normalisasi Sungai dan Irigasi, Targetkan Banjir Wilayah Utara Bogor Teratasi

Buru

Polres Buru Rilis Dua Kasus Menonjol Pembunuhan dan Dugaan Korupsi

badge-check


					Polres Buru Rilis Dua Kasus Menonjol Pembunuhan dan Dugaan Korupsi Perbesar

NAMLEA, 27 Juni 2026 – Polres Buru menggelar pers rilis terkait penanganan kasus pembunuhan dan dugaan korupsi, kegiatan pers rilis yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Buru Iptu Aditya Rahmanda, S.Tr.k, M.H. didampingi Kasihumas Polres Buru Ipda Jaya Permana di ruang gelar perkara Anindya Yodha Satreskrim Polres Buru berjalan dengan tertib dan lancar.

Dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim menjelaskan terkait kronologis, motiv, pasal yang disangkakan serta ancaman hukumannya.

Adapun kronologis singkat dari kasus pembunuhan, yang terjadi pada malam Jumat, tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIT. Tersangka F. R alias Onyong berselisih dengan korban T. S. S. di kos-kosan.

Perselisihan berlanjut saat berkendara ke Kompleks Pasar Namlea dan berhenti di Pasar RB pukul 01.20 WIT.

Emosi memuncak, tersangka memukul dada korban hingga sulit bernapas lalu jatuh. Karena takut dilihat orang, ia membawa korban ke Pasar Ikan, melompat ke bawah pasar, lalu menenggelamkan kepala korban ke laut sekitar satu menit hingga tidak bereaksi.

Tersangka yang berniat membawa korban ke desa Debowae mengalami kecelakaan depan Gapura Desa Saliong dan meninggalkan korban disana. Kemudian bersembunyi dua hari di bukit dekat Masjid Maulana Ibrahim, sebelum ahirnya menyerahkan diri ke Polres Buru setelah dinasihati keluarga.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014, ancaman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 Miliar.Untuk saat ini tersangka F. R. sudah diserahkan ke Kejaksaan ( tahap 2) guna menjalani proses Hukum lebih lanjut.

Kasus Dugaan Korupsi

Untuk kasus ini sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Awilinan Kec. Airbuaya Kab. Buru T.A. 2021-2022, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 603 dan atau Pasal 604 Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tersangka atas nama H.T. diancam pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 2 (Dua) tahun dan paling lama 20 (dua Puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori IV.

Untuk saat ini tersangka telah di tahan dalam rutan Polres Buru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polres Buru menegaskan komitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi keadilan dan rasa aman bagi masyarakat. (Yyt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dandim 1506 Letkol Inf Heribertus Purwanto, S.I.P., M.I.P. Pimpin Upacara Pemakaman Sertu Anwar Ahmad di Rumah Duka Ubung Namlea

28 June 2026 - 08:42 WIB

Sambutan 1 Tahun Kepemimpinan Bupati, KONI Kabupaten Buru Gelar Turnamen Olahraga Akbar di Alun-Alun Lapangan

15 June 2026 - 00:47 WIB

Nurjannah Rahawarin Tegaskan Aksi Jilid II LMND, Desak APH Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KTM Rp28 Miliar

11 June 2026 - 01:44 WIB

Viral di Media Sosial, Bupati Buru Gunakan Dana Pribadi Tambal Jalan Berlubang

11 June 2026 - 01:35 WIB

MCW Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Buru Rp33 Miliar

10 June 2026 - 23:48 WIB

Trending on Buru