Menu

Dark Mode
Pengajian Ke-3 PRM Pabuaran Cibinong, Dalami Maqāṣid al-Syarī‘ah untuk Mewujudkan Islam Berkemajuan Rp 700 Juta Untuk Jalan Benteng Royal Residence, Publik Pertanyakan Skala Prioritas Pemkab Sukabumi BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN Mahmud Hentihu Laporkan Ibrahim Wael ke Polres Buru, Rustam: Kami Akan Kawal Proses Hukumnya Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL

Bogor

Kabupaten Bogor Darurat Proyek Mangkrak: GMPB Tuding PUPR Gagal Total, Bupati Diminta Blacklist Kontraktor Bermasalah

badge-check


					Kabupaten Bogor Darurat Proyek Mangkrak: GMPB Tuding PUPR Gagal Total, Bupati Diminta Blacklist Kontraktor Bermasalah Perbesar

Bogor – Dugaan maraknya proyek infrastruktur mangkrak di Kabupaten Bogor kembali mencuat ke permukaan dan memantik kemarahan publik.

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB) menilai kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cermin kegagalan serius tata kelola pembangunan daerah.

GMPB menyoroti lemahnya perencanaan, buruknya pengawasan, serta carut-marut pelaksanaan proyek infrastruktur yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.

Akibatnya, sejumlah proyek hasil tender diduga dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi, molor dari jadwal, bahkan berujung mangkrak.Ketua GMPB, M. Ikbal, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa terus ditutup-tutupi dengan alasan klasik yang berulang setiap tahun.

“Kami melihat pola kegagalan yang sama terus berulang. Proyek tidak selesai tepat waktu, kualitas buruk, lalu mangkrak. Alasan penutupan tambang yang selalu dijadikan dalih keterlambatan itu tidak masuk akal dan tidak bisa dibenarkan. Risiko usaha adalah tanggung jawab kontraktor sejak mengikuti tender,” tegas Ikbal.

Menurutnya, proyek infrastruktur yang dibiayai dari uang rakyat memiliki standar teknis dan tenggat waktu yang jelas. Ketidakmampuan kontraktor dalam memenuhi kewajiban tersebut seharusnya berujung pada sanksi tegas, bukan toleransi berlarut-larut.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan deretan proyek mangkrak, tapi hasil pembangunan yang bisa dimanfaatkan. Ketika proyek gagal, bukan hanya keuangan daerah yang dirugikan, tetapi juga hak masyarakat atas pembangunan yang layak,” lanjutnya.

Atas kondisi tersebut, GMPB mendesak Bupati Bogor untuk tidak lagi bersikap normatif dan segera mengambil langkah konkret, antara lain:

Melakukan evaluasi total terhadap kinerja Dinas PUPR Kabupaten Bogor, terutama pada fungsi perencanaan, pengawasan, dan pengendalian proyek.

Menjatuhkan sanksi tegas serta melakukan blacklist terhadap perusahaan atau kontraktor yang terbukti gagal menyelesaikan pekerjaan atau menyebabkan proyek mangkrak.

Membuka data proyek secara transparan kepada publik, meliputi nilai kontrak, progres pekerjaan, serta alasan keterlambatan maupun kegagalan proyek.

Menjamin proses tender berjalan profesional dan bebas kepentingan, agar pembangunan tidak lagi menjadi ladang pemborosan anggaran.

GMPB menegaskan tidak akan berhenti pada pernyataan sikap. Organisasi ini menyatakan siap melakukan pemantauan lapangan secara intensif dan mengawal proyek-proyek infrastruktur bermasalah hingga tuntas.

“Kami tidak ingin Kabupaten Bogor dipenuhi monumen kegagalan pembangunan. Jika Bupati Bogor tidak segera bertindak tegas, GMPB siap membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum dan lembaga pengawas. Pemerintah daerah harus bertanggung jawab kepada rakyat,” pungkas M. Ikbal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pengajian Ke-3 PRM Pabuaran Cibinong, Dalami Maqāṣid al-Syarī‘ah untuk Mewujudkan Islam Berkemajuan

12 September 2026 - 13:29 WIB

BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak

11 September 2026 - 23:51 WIB

Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN

10 September 2026 - 12:37 WIB

Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL

10 September 2026 - 05:05 WIB

Ahli Waris dan Masyarakat Adat Serahkan Dukungan Hak Ulayat kepada Koperasi PTB, Rencana Pengelolaan Gunung Botak Menguat

9 September 2026 - 13:14 WIB

Trending on Bogor