Menu

Dark Mode
Proyek Jalan Gunung Botak Picu Polemik, 12 Fasilitas Penambang Rusak Pengajian Bulanan PCM Cibinong: Teguhkan Gerakan Berkemajuan dan Dakwah yang Mencerahkan Tingkatkan Kualitas Orator Perempuan, Pac Fatayat Nu Neglasari Gelar Pelatihan Public Speaking Di Aula Kecamatan Ciledug DPRD Bogor Dorong Pengusutan Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan ASN Musrenbang RKPD 2027 Jadi Tahap Akhir Perencanaan, DPRD Bogor Pastikan Aspirasi Warga Terakomodasi Polres Buru Gelar Kegiatan Operasional Triwulan I 2026 Sinergikan Strategi Kamtibmas

Bogor

Publikasi Kinerja DPKPP Kabupaten Bogor Tahun 2025

badge-check


					Publikasi Kinerja DPKPP Kabupaten Bogor Tahun 2025 Perbesar

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor merupakan dinas yang menaungi 3 (tiga) urusan bidang, yaitu urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman, urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, serta urusan bidang pertanahan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terdapat beberapa kegiatan prioritas yang dilaksanakan DPKPP pada tahun 2025, yaitu:

  1. Penyusunan RP3KP Kabupaten Bogor

Pada tahun anggaran 2025, kegiatan RP3KP bergerak dari tahap persiapan menuju tahap implementasi program yang berfokus pada perwujudan Visi dalam Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2045, yaitu “Terwujudnya Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor yang Aman, Layak Huni, Terjangkau, dan Berkelanjutan”.

Penyusunan RP3KP Kabupaten merupakan arahan dan acuan untuk mengatur dan mengoordinasikan pembangunan dan pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam perwujudan pemanfaatan pola ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan RTRW Kabupaten. Adapun tujuan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan RP3KP, sebagai berikut :

  1. Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;
  2. Pembangunan Baru Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;
  3. Pembangunan Kembali Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;
  4. Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Pada Perumahan Kumuh Dan Permukiman Dengan Luas Dibawah 10 (Sepuluh) Hektar Dalam Satu Hamparan Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;
  5. Peningkatan Kualitas RTLH Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;
  6. Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Terdampak Bencana Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;
  7. Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tematik Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;
  8. Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Terkena Relokasi Program Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045.

Melalui RP3KP, diharapkan Kabupaten Bogor dapat melaksanakan penanganan kawasan kumuh atau Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha, Sub Kegiatan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh (Sub Sub Kegiatan Bedah Kampung dan P2WKSS), dengan rincian lokasi sasaran kegiatan sebagai berikut :

No.KegiatanDesaKecamatan
1.Bedah KampungBojong IndahParung
2.Bojong SempuParung
3.CibadakCiampea
4.CipeucangCileungsi
5.CisaladaCigombong
6.KopoCisarua
7.PabuaranKemang
8.P2WKSSTangkilCaringin

Dalam penanganan kawasan kumuh terdapat 7 indikator, salah satunya Rehabilitasi Rumah Tidak layak Huni (Rutilahu). DPKPP meluncurkan program memberikan bantuan berupa dana stimulan guna memperbaiki rumah-rumah tidak layak huni bagi Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.

Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH) merupakan program untuk meningkatkan prakarsa masyarakat berpenghasilan rendah dalam pembangunan/peningkatan kualitas rumah dengan membangun rumah layak huni yang sehat, aman, serasi dan teratur serta berkelanjutan. Program ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Bogor rumah yang sudah di perbaiki menjadi layak huni dari sumber APBD, sebagai berikut :

NOKECAMATANJUMLAH BNBANOKECAMATANJUMLAH BNBA 
1Babakan madang35721Jonggol97
2Bojonggede10122Kemang51
3Caringin8223Klapanunggal63
4Cariu6924Leuwiliang95
5Ciampea10025Leuwisadeng17
6Ciawi4926Megamendung104
7Cibinong13627Nanggung89
8Cibungbulang12028Pamijahan134
9Cigombong7329Parung53
10Cigudeg13630Parungpanjang64
11Cijeruk5331Rancabungur122
12Cileungsi11332Rumpin59
13Ciomas8833Sukajaya88
14Cisarua5034Sukamakmur83
15Ciseeng5935Sukaraja179
16Citeureup10836Tajurhalang42
17Dramaga4437Tamansari34
18Gunung putri5538Tanjungsari54
19Gunung sindur3539Tenjo18
20Jasinga6140Tenjolaya71
TOTAL JUMLAH :3406

Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan sekaligus dalam rangka menentaskan kemiskinan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sudah responsif memahami apa yang menjadi kebutuhan masyarakat penerima bantuan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni. Responsibilitas sudah terlihat dari kesesuaian kegiatan yang dilaksanakan dengan landasan hukum yang telah dibuat dalam melakukan kegiatan. Akuntabilitas sudah mengacu pada petunjuk pelaksana yang telah ditetapkan dengan pelayanan yang cukup akuntabel, walaupun pada pelaksanaannya masih banyak ditemukan rumah tidak layak huni yang belum terakomodir dalam usulan sehingga diperlukan adanya pengkajian/pemutakhiran data ulang masyarakat yang menghuni rumah tidak layak.

Program RTLH berfokus pada perbaikan kondisi rumah yang tidak memenuhi syarat keselamatan bangunan, kecukupan luas ruang, dan kesehatan penghuni, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Dampak utama dari program ini meliputi:

  1. Peningkatan Keselamatan: Perbaikan struktur bangunan, atap, lantai, dan dinding untuk memastikan keamanan penghuni.
  2. Kesehatan Lingkungan: Penyediaan akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak (seperti tangki septik atau IPAL) dan sumber air minum yang aman.
  3. Kesejahteraan Masyarakat: Terciptanya kondisi hunian yang lebih baik secara langsung berkontribusi pada peningkatan kesehatan dan kualitas hidup keluarga penerima bantuan.

Transparansi dan Kolaborasi

Pelaksanaan program ini menekankan pada transparansi, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, LPM, Bank BJB dan Tim Pelaksana Kegiatan di lapangan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

  1. Penyusunan RP3KP Kabupaten Bogor

Pada tahun anggaran 2025, kegiatan RP3KP bergerak dari tahap persiapan menuju tahap implementasi program yang berfokus pada perwujudan Visi dalam Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2045, yaitu “Terwujudnya Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor yang Aman, Layak Huni, Terjangkau, dan Berkelanjutan”.

Penyusunan RP3KP Kabupaten merupakan arahan dan acuan untuk mengatur dan mengoordinasikan pembangunan dan pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam perwujudan pemanfaatan pola ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan RTRW Kabupaten. Adapun tujuan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan RP3KP, sebagai berikut :

  1. Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;
  2. Pembangunan Baru Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;
  3. Pembangunan Kembali Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;
  4. Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Pada Perumahan Kumuh Dan Permukiman Dengan Luas Dibawah 10 (Sepuluh) Hektar Dalam Satu Hamparan Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;
  5. Peningkatan Kualitas RTLH Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;
  6. Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Terdampak Bencana Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;
  7. Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tematik Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045;
  8. Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Terkena Relokasi Program Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2025 – 2045.

Melalui RP3KP, diharapkan Kabupaten Bogor dapat melaksanakan penanganan kawasan kumuh atau Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha, Sub Kegiatan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh (Sub Sub Kegiatan Bedah Kampung dan P2WKSS), dengan rincian lokasi sasaran kegiatan sebagai berikut :

No.KegiatanDesaKecamatan
1.Bedah KampungBojong IndahParung
2.Bojong SempuParung
3.CibadakCiampea
4.CipeucangCileungsi
5.CisaladaCigombong
6.KopoCisarua
7.PabuaranKemang
8.P2WKSSTangkilCaringin

Dalam penanganan kawasan kumuh terdapat 7 indikator, salah satunya Rehabilitasi Rumah Tidak layak Huni (Rutilahu). DPKPP meluncurkan program memberikan bantuan berupa dana stimulan guna memperbaiki rumah-rumah tidak layak huni bagi Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.

Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH) merupakan program untuk meningkatkan prakarsa masyarakat berpenghasilan rendah dalam pembangunan/peningkatan kualitas rumah dengan membangun rumah layak huni yang sehat, aman, serasi dan teratur serta berkelanjutan. Program ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Bogor rumah yang sudah di perbaiki menjadi layak huni dari sumber APBD, sebagai berikut :

NOKECAMATANJUMLAH BNBANOKECAMATANJUMLAH BNBA 
1Babakan madang35721Jonggol97
2Bojonggede10122Kemang51
3Caringin8223Klapanunggal63
4Cariu6924Leuwiliang95
5Ciampea10025Leuwisadeng17
6Ciawi4926Megamendung104
7Cibinong13627Nanggung89
8Cibungbulang12028Pamijahan134
9Cigombong7329Parung53
10Cigudeg13630Parungpanjang64
11Cijeruk5331Rancabungur122
12Cileungsi11332Rumpin59
13Ciomas8833Sukajaya88
14Cisarua5034Sukamakmur83
15Ciseeng5935Sukaraja179
16Citeureup10836Tajurhalang42
17Dramaga4437Tamansari34
18Gunung putri5538Tanjungsari54
19Gunung sindur3539Tenjo18
20Jasinga6140Tenjolaya71
TOTAL JUMLAH :3406

Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan sekaligus dalam rangka menentaskan kemiskinan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sudah responsif memahami apa yang menjadi kebutuhan masyarakat penerima bantuan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni. Responsibilitas sudah terlihat dari kesesuaian kegiatan yang dilaksanakan dengan landasan hukum yang telah dibuat dalam melakukan kegiatan. Akuntabilitas sudah mengacu pada petunjuk pelaksana yang telah ditetapkan dengan pelayanan yang cukup akuntabel, walaupun pada pelaksanaannya masih banyak ditemukan rumah tidak layak huni yang belum terakomodir dalam usulan sehingga diperlukan adanya pengkajian/pemutakhiran data ulang masyarakat yang menghuni rumah tidak layak.

Program RTLH berfokus pada perbaikan kondisi rumah yang tidak memenuhi syarat keselamatan bangunan, kecukupan luas ruang, dan kesehatan penghuni, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Dampak utama dari program ini meliputi:

  1. Peningkatan Keselamatan: Perbaikan struktur bangunan, atap, lantai, dan dinding untuk memastikan keamanan penghuni.
  2. Kesehatan Lingkungan: Penyediaan akses terhadap fasilitas sanitasi yang layak (seperti tangki septik atau IPAL) dan sumber air minum yang aman.
  3. Kesejahteraan Masyarakat: Terciptanya kondisi hunian yang lebih baik secara langsung berkontribusi pada peningkatan kesehatan dan kualitas hidup keluarga penerima bantuan.

Transparansi dan Kolaborasi

Pelaksanaan program ini menekankan pada transparansi, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, LPM, Bank BJB dan Tim Pelaksana Kegiatan di lapangan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Dokumentasi Pembangunan RTLH Tahun 2025

2. Penanganan Rumah Korban Bencana Alam

    Kondisi geografis Kabupaten Bogor yang tergolong wilayah rawan bencana, seperti banjir, longsor, dan angin kencang, seringkali menimbulkan dampak kerusakan pada infrastruktur, termasuk perumahan dan kawasan permukiman. Standar pelayanan minimal DPKPP adalah penanganan rumah korban bencana. Penanganan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana, serta memastikan mereka dapat kembali hidup dengan kondisi yang layak dan aman. Penanganan rumah bagi korban bencana ini terdiri dari rehabilitasi rumah bagi korban bencana alam dan pembangunan rumah khusus beserta PSU bagi korban bencana alam.

    1. Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Alam di Kabupaten Bogor

    Melalui program Bantuan Sosial (Bansos) Reguler terencana, sebanyak 122 unit rumah korban bencana alam di 17 kecamatan dan 32 desa, terdiri dari rehabilitasi 70 unit, rekontruksi 27 unit dan relokasi 25 unit. Program ini memberikan bantuan kepada masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana alam, sehingga mereka dapat kembali menempati rumah yang lebih aman dan layak huni

    Selain itu, mekanisme Bantuan Tidak Terencana (BTT) atau Belanja Tidak Terduga, yang berfungsi untuk penanganan bencana alam yang terjadi secara mendesak, juga telah memberikan kontribusi besar dalam rehabilitasi rumah. Dari Januari hingga Desember 2025, sebanyak 1.526 rumah yang rusak berat, serta rumah yang memerlukan rekonstruksi dan relokasi, telah diperbaiki atau dibangun kembali di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.

    b. Pembangunan Rumah Khusus Beserta Psu Bagi Korban Bencana Alam Pada Tahun 2025

      Dalam upaya penyelesaian penanganan pasca bencana yang terjadi pada tahun 2020, 2021 dan 2022 Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan Program Relokasi dalam bentuk pembangunan Hunian Tetap (HUNTAP)untuk masyarakat terdampak bencana yang telah dilakukan sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 sudah terbangun sebanyak 3871 unit.  Pada tahun 2025 telah dilakukan upaya akselerasi penuntasan pembangunan Hunian Tetap (HUNTAP)  beserta PSU sebanyak 400 Unit Rumah dan masih berlanjut penuntasan pada tahun berikutnya.

      Pembangunan Hunian Tetap (HUNTAP) yang dilakukan pada tahun 2025 tersebar di 2 Desa pada 2 Kecamatan yaitu Desa Pasir Peuteuy Kecamatan Nanggung dan Desa Cipendawa Kecamatan Sukajaya dan Pembangunan Pra Sarana Umum sebagai penunjang Hunian Tetap (HUNTAP) berupa Pembangunan Jalan/Pengerasan Jalan, Drainase, Tembok Penahan Tanah (TPT), Sarana Air Bersih, dan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya yang dilakukan pada tahun 2025 tersebar di 14 desa pada 4 kecamatan

      Dokumentasi pembangunan huntap di Kp. Cipendawa Desa Cileuksa kecamatan Sukajaya 300 Unit

      Pembangunan huntap di desa pasir peuteuy kecamatan nanggung 100 unit

      Pembangunan penerangan jalan umum tenaga surya di huntap  tahun 2025

      Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan Hunian Tetap hingga seluruh masyarakat terdampak bencana mendapatkan tempat tinggal yang layak.

      3) Pembangunan Jembatan Gantung (Rawayan)

        Salah satu permasalahan Kabupaten Bogor yaitu belum terpenuhinya kebutuhan infrastruktur desa. Dengan kondisi wilayah yang banyak dilalui oleh Sungai, maka Pembangunan Jembatan Gantung/Rawayan menjadi isu strategis guna mencapai pemerataan pembangunan daerah di Kabupaten Bogor. Pemerintah Kabupaten Bogor bekerjasama dengan TNI-AD, dari tahun 2021 sampai dengan 2024 telah melaksanakan pembangunan sebanyak 83 unit dan rehabilitasi sebanyak 14 unit, pada Tahun 2025 melaksanakan pembangunan Jembatan Gantung/Rawayan sebanyak 13 unit. Yang dilaksanakan di 8 kecamatan dan 13 desa, yaitu : Kecamatan Jasinga 3 unit, Kecamatan Tanjungsari 2 unit, Kecamatan Jonggol 1 unit, Kecamatan Sukamakmur 1 unit, Kecamatan Rumpin 1 unit,  Kecamatan Cisarua 1 unit, Kecamatan Dramaga 3 unit dan Kecamatan Parungpanjang 1 unit.

        Pembangunan jembatan ini tidak hanya akan meningkatkan konektivitas antar desa, tetapi juga membuka peluang untuk pengembangan sektor pariwisata, yang akan mendukung perekonomian lokal. Dengan akses yang lebih baik, warga akan lebih mudah mengakses layanan kesehatan dan pendidikan, serta membuka peluang bagi sektor ekonomi untuk berkembang lebih pesat.

        Leave a Reply

        Your email address will not be published. Required fields are marked *

        Read More

        Pengajian Bulanan PCM Cibinong: Teguhkan Gerakan Berkemajuan dan Dakwah yang Mencerahkan

        12 April 2026 - 05:47 WIB

        DPRD Bogor Dorong Pengusutan Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan ASN

        7 April 2026 - 16:46 WIB

        DPRD Bogor Dorong Pengusutan Tuntas

        Musrenbang RKPD 2027 Jadi Tahap Akhir Perencanaan, DPRD Bogor Pastikan Aspirasi Warga Terakomodasi

        7 April 2026 - 04:34 WIB

        Musrenbang RKPD 2027

        Relawan SAHARA Hadiri dan Meriahkan Milad Owner PT Hiraya Baraya, Bu Hajjah Nurlela

        3 April 2026 - 01:57 WIB

        Seluruh Camat dan Kepala Desa Didorong Ikut Tes Urine, DPRD Apresiasi Langkah Nyata Bupati Bogor

        2 April 2026 - 12:57 WIB

        Trending on Bogor