Menu

Dark Mode
Pengajian Ke-3 PRM Pabuaran Cibinong, Dalami Maqāṣid al-Syarī‘ah untuk Mewujudkan Islam Berkemajuan Rp 700 Juta Untuk Jalan Benteng Royal Residence, Publik Pertanyakan Skala Prioritas Pemkab Sukabumi BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN Mahmud Hentihu Laporkan Ibrahim Wael ke Polres Buru, Rustam: Kami Akan Kawal Proses Hukumnya Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL

Bogor

Sekda Ajat Rochmat Jatnika Klarifikasi Soal Mobil Jimny yang Di-branding Satpol PP dan Dishub

badge-check


					Sekda  Ajat Rochmat Jatnika Klarifikasi Soal Mobil Jimny yang Di-branding Satpol PP dan Dishub Perbesar

SAHABAT PEMDA | CIBINONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, memberikan klarifikasi terkait mobil dinas yang ramai dibicarakan karena tampak digunakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).

Dalam keterangannya melalui pesan whatsapp pada Senin malam (6/5), Sekda Adjat menegaskan bahwa mobil tersebut sejatinya dibeli dan telah digunakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sejak tahun 2023.

“Mobil itu dibeli dan digunakan DPUPR sejak 2023,” ujar Ajat.

Namun demikian, tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan pencatatan ulang serta penetapan status penggunaan barang milik daerah.

Hal ini bertujuan agar aset-aset pemerintah digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

“Kita laksanakan pencatatan ulang dan penetapan status penggunaan barang disesuaikan dengan kebutuhan,” jelasnya.

Langkah ini diambil agar setiap penggunaan kendaraan operasional benar-benar efektif dan sesuai dengan urgensi pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Ajat menjelaskan bahwa urgensi patroli yang dilakukan oleh Satpol PP, Dishub, dan DPKPP untuk peningkatan pelayanan publik menjadi pertimbangan utama dalam reposisi kendaraan tersebut.

Ia menyebut bahwa fungsi patroli yang intensif dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat lebih mendesak ketimbang hanya untuk operasional teknis DPUPR.

“Urgensi patroli untuk meningkatkan pelayanan publik lebih utama daripada dipergunakan oleh DPUPR,” tegasnya.

Oleh karena itu, mobil tersebut kini diberi branding atau identitas instansi seperti Satpol PP, Dishub, dan DPKPP guna mendukung transparansi dan kejelasan penggunaan di lapangan.

Ajat menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan aset daerah, dan bukan bentuk penyalahgunaan atau pengalihan tanpa dasar. “Makanya di-branding lah mobil tersebut untuk Pol PP, Dishub, DPKPP, dll,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pengajian Ke-3 PRM Pabuaran Cibinong, Dalami Maqāṣid al-Syarī‘ah untuk Mewujudkan Islam Berkemajuan

12 September 2026 - 13:29 WIB

BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak

11 September 2026 - 23:51 WIB

Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN

10 September 2026 - 12:37 WIB

Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL

10 September 2026 - 05:05 WIB

Ahli Waris dan Masyarakat Adat Serahkan Dukungan Hak Ulayat kepada Koperasi PTB, Rencana Pengelolaan Gunung Botak Menguat

9 September 2026 - 13:14 WIB

Trending on Bogor