Menu

Dark Mode
Pengajian Ke-3 PRM Pabuaran Cibinong, Dalami Maqāṣid al-Syarī‘ah untuk Mewujudkan Islam Berkemajuan Rp 700 Juta Untuk Jalan Benteng Royal Residence, Publik Pertanyakan Skala Prioritas Pemkab Sukabumi BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN Mahmud Hentihu Laporkan Ibrahim Wael ke Polres Buru, Rustam: Kami Akan Kawal Proses Hukumnya Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL

Bogor

Resort Bromelia Diduga Berdiri di Atas Tanah Perhutani yang Masuk dalam Zona Merah

badge-check


					Resort Bromelia Diduga Berdiri di Atas Tanah Perhutani yang Masuk dalam Zona Merah Perbesar

SAHABAT PEMDA | BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya mengungkap dugaan penyalahgunaan lahan Perhutani di kawasan Puncak.

Berdasarkan penelusuran tim BPI KPNPA RI, Resort Bromelia diduga berdiri di atas tanah milik Perhutani yang masuk dalam zona merah.

Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya, Rizwan Riswanto, menegaskan bahwa penggunaan lahan Perhutani tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menemukan indikasi bahwa Resort Bromelia dibangun di atas kawasan hutan yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi,” ujarnya saat diwawancarai di Jalan Tegar Beriman, Rabu (12/3).

Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 78 ayat (2), yaitu penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan juga mengatur bahwa setiap pemanfaatan lahan hutan harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Sanksi administratif bagi pelanggaran meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif lebih lanjut mengatur bahwa pelanggaran penggunaan kawasan hutan dapat dikenakan denda administratif berdasarkan luas lahan yang digunakan dan jenis pelanggarannya. Meski ada perubahan pendekatan dari sanksi pidana menjadi sanksi administratif, tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan signifikan tetap dapat dijerat pidana.

BPI KPNPA RI Bogor Raya mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangani permasalahan ini.

“Kami berharap ada pemangku kepentingan turun untuk menelusuri secara mendalam serta memberikan tindakan hukum terhadap Pengelola Resort Bromelia apabila terbukti dalam penyalahgunaan lahan Perhutani,” tutup Rizwan.

Sampai berita ini diturunkan, tim BPI KPNPA RI Bogor Raya masih sedang mencari fakta di lapangan terkait status Resort Bromelia (Fz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pengajian Ke-3 PRM Pabuaran Cibinong, Dalami Maqāṣid al-Syarī‘ah untuk Mewujudkan Islam Berkemajuan

12 September 2026 - 13:29 WIB

BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Atas Kelulusan Tamtama Prada Firmansyah Simanjuntak

11 September 2026 - 23:51 WIB

Dugaan Penunjukan Plt Kasubag Kemenag Kabupaten Bogor Tak Sesuai Ketentuan, BPI: Jangan Cederai Sistem Merit ASN

10 September 2026 - 12:37 WIB

Dugaan Pengadaan Desa Tak Sesuai Perbup 116, BPI KPNPA RI Bogor Desak Pemeriksaan Kegiatan DDN dan FSL

10 September 2026 - 05:05 WIB

Ahli Waris dan Masyarakat Adat Serahkan Dukungan Hak Ulayat kepada Koperasi PTB, Rencana Pengelolaan Gunung Botak Menguat

9 September 2026 - 13:14 WIB

Trending on Bogor