Menu

Dark Mode
Proyek Jalan Gunung Botak Picu Polemik, 12 Fasilitas Penambang Rusak Pengajian Bulanan PCM Cibinong: Teguhkan Gerakan Berkemajuan dan Dakwah yang Mencerahkan Tingkatkan Kualitas Orator Perempuan, Pac Fatayat Nu Neglasari Gelar Pelatihan Public Speaking Di Aula Kecamatan Ciledug DPRD Bogor Dorong Pengusutan Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan ASN Musrenbang RKPD 2027 Jadi Tahap Akhir Perencanaan, DPRD Bogor Pastikan Aspirasi Warga Terakomodasi Polres Buru Gelar Kegiatan Operasional Triwulan I 2026 Sinergikan Strategi Kamtibmas

Bogor

Resort Bromelia Diduga Berdiri di Atas Tanah Perhutani yang Masuk dalam Zona Merah

badge-check


					Resort Bromelia Diduga Berdiri di Atas Tanah Perhutani yang Masuk dalam Zona Merah Perbesar

SAHABAT PEMDA | BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya mengungkap dugaan penyalahgunaan lahan Perhutani di kawasan Puncak.

Berdasarkan penelusuran tim BPI KPNPA RI, Resort Bromelia diduga berdiri di atas tanah milik Perhutani yang masuk dalam zona merah.

Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya, Rizwan Riswanto, menegaskan bahwa penggunaan lahan Perhutani tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menemukan indikasi bahwa Resort Bromelia dibangun di atas kawasan hutan yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi,” ujarnya saat diwawancarai di Jalan Tegar Beriman, Rabu (12/3).

Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan tanpa izin melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 78 ayat (2), yaitu penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan juga mengatur bahwa setiap pemanfaatan lahan hutan harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Sanksi administratif bagi pelanggaran meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif lebih lanjut mengatur bahwa pelanggaran penggunaan kawasan hutan dapat dikenakan denda administratif berdasarkan luas lahan yang digunakan dan jenis pelanggarannya. Meski ada perubahan pendekatan dari sanksi pidana menjadi sanksi administratif, tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan signifikan tetap dapat dijerat pidana.

BPI KPNPA RI Bogor Raya mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangani permasalahan ini.

“Kami berharap ada pemangku kepentingan turun untuk menelusuri secara mendalam serta memberikan tindakan hukum terhadap Pengelola Resort Bromelia apabila terbukti dalam penyalahgunaan lahan Perhutani,” tutup Rizwan.

Sampai berita ini diturunkan, tim BPI KPNPA RI Bogor Raya masih sedang mencari fakta di lapangan terkait status Resort Bromelia (Fz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pengajian Bulanan PCM Cibinong: Teguhkan Gerakan Berkemajuan dan Dakwah yang Mencerahkan

12 April 2026 - 05:47 WIB

DPRD Bogor Dorong Pengusutan Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan ASN

7 April 2026 - 16:46 WIB

DPRD Bogor Dorong Pengusutan Tuntas

Musrenbang RKPD 2027 Jadi Tahap Akhir Perencanaan, DPRD Bogor Pastikan Aspirasi Warga Terakomodasi

7 April 2026 - 04:34 WIB

Musrenbang RKPD 2027

Relawan SAHARA Hadiri dan Meriahkan Milad Owner PT Hiraya Baraya, Bu Hajjah Nurlela

3 April 2026 - 01:57 WIB

Seluruh Camat dan Kepala Desa Didorong Ikut Tes Urine, DPRD Apresiasi Langkah Nyata Bupati Bogor

2 April 2026 - 12:57 WIB

Trending on Bogor