Menu

Dark Mode
Proyek Jalan Gunung Botak Picu Polemik, 12 Fasilitas Penambang Rusak Pengajian Bulanan PCM Cibinong: Teguhkan Gerakan Berkemajuan dan Dakwah yang Mencerahkan Tingkatkan Kualitas Orator Perempuan, Pac Fatayat Nu Neglasari Gelar Pelatihan Public Speaking Di Aula Kecamatan Ciledug DPRD Bogor Dorong Pengusutan Tuntas Dugaan Jual Beli Jabatan ASN Musrenbang RKPD 2027 Jadi Tahap Akhir Perencanaan, DPRD Bogor Pastikan Aspirasi Warga Terakomodasi Polres Buru Gelar Kegiatan Operasional Triwulan I 2026 Sinergikan Strategi Kamtibmas

Hukum

Presiden Prabowo Usulkan Pengampunan Koruptor dengan Syarat Pengembalian Kerugian Negara

badge-check


					Presiden Prabowo Usulkan Pengampunan Koruptor dengan Syarat Pengembalian Kerugian Negara Perbesar

SAHABAT PEMDA | JAKARTA  (19/12/24). Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorup, sebagai salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). Hal itu sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah kita ratifikasi.

“Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya, kata Menko Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/12).

“Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara (asset recovery),” imbuh Yusril.

Presiden Prabowo mengemukakan bahwa orang yang diduga melalukan korupsi, orang yang sedang dalam peroses hukum karena disangka melakukan korupsi dan orang yang telah divonis karena terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.

Menurut Menko Yusril, pernyataan Presiden Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026 yang akan datang.

“Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif. Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya, kata Yusril.

“Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk mensejahterakan rakyat” kata Menko Yusril.

Selanjutnya, pelaku korupsi di dunia usaha misalnya, silahkan meneruskan usahanya dengan cara yang benar dan tidak akan mengulangi praktek korupsi lagi. Dengan demikian usahanya tidak tutup atau bangkrut. Negara tetap dapat pajak, tenaga kerja tidak nganggur, pabrik-pabrik tidak jadi besi tua dan seterusnya. Jadi penegakan hukum dalam menangani korupsi harus dikaitkan dengan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan bertujuan hanya untuk memenjarakan pelakunya.

Presiden Prabowo Sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, kata Yusril, memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apapun, termasuk tindak pidana korupsi. Sesuai amanat konstitusi, sebelum memberikan amnesti dan abolisi, Presiden akan meminta pertimbangan DPR. Sebagai pembantu-pembantu beliau, para menteri siap memberikan penjelasan ke DPR jika nanti Presiden telah mengirim surat
meminta pertimbangan.

“Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir, terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” jelas Yusril.

Yusril mengungkapkan, Kementerian Koordinator Kumham Imipas sejak sebulan yang lalu telah mengoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk terhadap kasus-kasus korupsi. Langkah ini merupakan bagian dari rencana pemberian amenesti kepada total 44.000 narapidana yang sebagian besar merupakan narapidana kasus narkoba. Khusus untuk narapidana kasus korupsi, ada beberapa syarat yang sedang dibahas.

“Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu antara lain terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pula pengaturan teknis pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh, pungkas Menko Yusril.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta kepada koruptor untuk mengembalikan uang yang telah dicuri dari negara. Jika koruptor mengembalikan apa yang mereka curi, Prabowo menyebut mungkin saja mereka akan dimaafkan. Prabowo menyampaikan itu saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).

“Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Prabowo seperti ditayangkan dalam YouTube Setpres, Kamis (19/12/2024).

Prabowo mengatakan, pemerintah akan memberi kesempatan kepada koruptor mengembalikan hasil curiannya. Dia menyebutkan, pengembalian hasil curian bisa dilakukan secara diam-diam supaya tidak ketahuan. “Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” jelasnya.* (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Aksi Solidaritas untuk Vanessa Digelar di Mabes Polri, Desak Penangguhan Penahanan dan Gelar Perkara Khusus

1 April 2026 - 10:32 WIB

Viral Serangan Personal di Media Sosial, Rizwan Riswanto Tempuh Jalur Hukum, Publik Desak Mabes Polri Bertindak Tegas dan Tuntas

29 March 2026 - 11:39 WIB

Imbauan Polri Usai Shalat Idul Fitri 1447 H: Waspada Arus Balik dan Kepadatan Lalu Lintas

22 March 2026 - 14:17 WIB

Sikap Tegas Indonesia atas Konflik Lebanon Selatan

22 March 2026 - 01:42 WIB

Sikap Tegas Indonesia atas Konflik Lebanon Selatan

Kasad Tegaskan Kenaikan Pangkat Pati TNI AD Harus Sejalan dengan Profesionalisme

22 March 2026 - 01:02 WIB

Kenaikan Pangkat Pati TNI AD
Trending on Jakarta