Pj. Bupati bersama DPRD Bogor Tetapkan Dua Raperda dan Satu Perda Baru
SAB-DA.com | CIBINONG – Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri bersama Ketua DPRD, Sastra Winara menetapkan dua Raperda dan satu Perda. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bogor pada Kamis malam (27/11/24).
Dua Raperda yang ditetapkan terkait penyertaan modal daerah pada dua perusahaan daerah. Perusahaan tersebut adalah Sayaga Wisata dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Bogor Tegar Beriman (BTB).
Perda yang ditetapkan adalah perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Bogor. Selain itu, keputusan DPRD juga menetapkan Program Pembentukan Perda (Propemperda) untuk tahun 2025.
“Tujuan dua Raperda ini untuk pemenuhan modal dasar dan pengembangan usaha,” kata Bachril Bakri. Ia menambahkan, langkah ini akan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Bachril berharap Raperda ini dapat meningkatkan potensi usaha pariwisata dan ekonomi daerah. “Kami ingin manfaat ini sesuai prinsip syariah dan meningkatkan daya saing daerah,” lanjutnya.
Sementara itu, pembentukan Perda tentang Kode Etik DPRD bertujuan menjaga martabat dan kredibilitas DPRD. Bachril menegaskan pentingnya menjaga citra lembaga dalam menjalankan fungsi dan wewenang.
“Ini akan meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Bogor demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bachril. Ia juga mengapresiasi sinergi antara DPRD dan Pemkab Bogor.
Bachril berharap program pembentukan Perda 2025 berjalan baik untuk mendukung pembangunan daerah. “Semoga kolaborasi ini terus berlanjut demi kemajuan Bogor,” tutupnya. (red/**)











