SAB-DA.com | MEGAMENDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengapresiasi PPID Pelaksana di tingkat dinas dan kecamatan. Penghargaan ini diberikan atas kinerja baik dalam melayani informasi kepada masyarakat selama 2024. Acara ini dikemas dalam Rapat Koordinasi di Kecamatan Megamendung, Kamis (28/11/24).
Komisi Informasi Jawa Barat mengapresiasi inisiatif PPID utama Pemkab Bogor. “Langkah ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan pelayanan informasi,” ujar Mahi M. Hikmat, Tenaga Ahli Komisi Informasi.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik. “Ini langkah penting dalam penguatan kapasitas informasi sesuai amanah UU No. 14 Tahun 2008,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya monitoring dan evaluasi (monev). "Monev wajib dilakukan semua Badan Publik. Ini memastikan indikator kinerja PPID berjalan baik," jelasnya.
Sekretaris Diskominfo Kabupaten Bogor, Linda Hendrayani SWT, menekankan pentingnya keterbukaan informasi. "Ini adalah komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan bersih dan melayani," ujarnya.
Linda menambahkan, status penilaian informatif bukanlah akhir. "Ini adalah awal untuk peningkatan kualitas pelayanan publik ke depan," lanjutnya.
Ia mengajak seluruh PPID Pelaksana untuk terus berinovasi. "Dengan informasi berkualitas, kita dapat membangun masyarakat Bogor yang lebih baik," katanya.
Kepala Bidang PIKP, Ilham, menegaskan bahwa monev bertujuan meningkatkan kualitas layanan. "Kami memastikan PPID memberikan informasi akurat, lengkap, dan mudah diakses," ujarnya.
Menurut Ilham, monev juga meningkatkan akuntabilitas lembaga publik. "Ini untuk memastikan transparansi dan efektivitas program PPID sesuai UU dan SOP," jelasnya.
Monev dilaksanakan terhadap 76 PPID Pelaksana di lingkup Pemkab Bogor. "Evaluasi mencakup dinas, kecamatan, dan RSUD selama enam bulan, Juni-November 2024," tutupnya.
"Keterbukaan Informasi Publik adalah hak publik dan kewajiban badan publik," imbuh Ilham. (andi/**)











