Menu

Dark Mode
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor 1 Muharram 1448 H di Cibinong, Simbol Semangat Hijrah dan Kebersamaan Sambutan 1 Tahun Kepemimpinan Bupati, KONI Kabupaten Buru Gelar Turnamen Olahraga Akbar di Alun-Alun Lapangan Pemerintah Kabupaten Bogor Ajak 10 Ribu Warga Hidup Sehat Melalui Jalan Sehat HJB ke-544 Pemkab Bogor Dorong Prestasi Atlet Berkebutuhan Khusus, 400 Peserta Ramaikan Bupati Cup SOIna 2026 35 Ribu Warga Padati Malam Puncak KaBOGORFEST 2026, Enau Meriahkan HJB Bogor ke-544 PGR Kabupaten Bogor Butuh Figur Yang Kuat Baik Finansial dan Jaringan Akar Rumput

National

Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian sebagai Tersangka Kasus Korupsi Besitang-Langsa

badge-check


					Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Dirjen Perkeretaapian sebagai Tersangka Kasus Korupsi Besitang-Langsa Perbesar

SAB-DA NASIONAL | HUKUM – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) mengamankan Eks Dirjen Perkeretaapian sebagai Tersangka Kementerian Perhubungan berinisial PB.

Penangkapan ini terkait penyidikan korupsi proyek kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023.

PB masuk dalam daftar penyidikan JAM PIDSUS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan. Nomor suratnya adalah PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tertanggal 4 Oktober 2023.

Pengamanan PB dilakukan pada Minggu, 3 November 2024, pukul 12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang. Alamat hotel tersebut berada di Jl. Mayor Abdurrahman No. 255, Sumedang Utara.

Dalam perkara ini, PB diduga terlibat dalam proyek pembangunan kereta api Besitang-Langsa. Proyek ini bagian dari Trans Sumatera Railways, menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh.

Pembangunan proyek dibiayai anggaran Rp1,3 triliun dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara). PB memerintahkan KPA, terdakwa NSS, membagi proyek menjadi 11 paket.

KPA juga diminta memenangkan delapan perusahaan dalam proses lelang proyek. Ketua POKJA Pengadaan, terdakwa RMY, menggelar lelang tanpa dokumen teknis pengadaan.

Pembangunan proyek tak didahului studi kelayakan dan tak sesuai desain. Jalur kereta Besitang-Langsa mengalami ambles dan tidak bisa berfungsi.

PB diduga menerima “fee” proyek melalui PPK terdakwa AAS sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar. Akibat perbuatan PB, proyek Besitang-Langsa total loss dan merugikan negara Rp1,157 triliun.

PB resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh JAM PIDSUS pada 3 November 2024 pukul 18.30 WIB. Penetapan berdasarkan Surat Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024.

PB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor Print-52/F.2/Fd.2/11/2024.

PB disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (red/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sikap Tegas Indonesia atas Konflik Lebanon Selatan

22 March 2026 - 01:42 WIB

Sikap Tegas Indonesia atas Konflik Lebanon Selatan

Izin Keramaian: Syarat, Dasar Hukum, dan Cara Mengurusnya

14 March 2026 - 16:54 WIB

Izin Keramaian: Syarat

KPK Tangkap Bupati Cilacap dalam Kasus Dugaan Pemerasan THR, Uang Setoran Capai Rp610 Juta

14 March 2026 - 16:43 WIB

KPK Tangkap Bupati Cilacap

Rapat Koordinasi Komunikasi TNI 2026: Penguatan Sistem Komunikasi Militer Menuju TNI Prima

12 March 2026 - 16:18 WIB

Rapat Koordinasi Komunikasi TNI

OTT KPK di Rejang Lebong: Bupati dan Empat Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek

11 March 2026 - 16:12 WIB

OTT KPK di Rejang
Trending on Jakarta