NAMLEA — Proses mediasi perkara gugatan perdata antara A. Purnama sebagai penggugat dan pihak tergugat resmi dinyatakan gagal.
Mediasi berlangsung pada Jumat, 4 September 2026. Namun, kedua pihak belum menemukan kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Dengan gagalnya mediasi, perkara tersebut akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.
Kuasa Hukum Penggugat, Irwan Abdul Hamid, S.H., M.H., menyayangkan ketidakhadiran prinsipal pihak tergugat dalam proses mediasi.
Menurut Irwan, pihak tergugat menyampaikan alasan mengalami gangguan psikologis sehingga tidak dapat menghadiri mediasi.
Irwan menyebut kehadiran para pihak dalam proses mediasi memiliki dasar hukum dalam ketentuan acara perdata.
Ia merujuk pada Pasal 130 HIR, Pasal 154 RBg, serta PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“Alasan medis harus dibuktikan dengan rekam medis yang sah, lengkap, dan jelas,” ujar Irwan.
Ia menambahkan, bukti tersebut idealnya menunjukkan tanggal pemeriksaan serta diagnosis dari tenaga medis atau fasilitas kesehatan yang berwenang.
“Tanpa bukti resmi, kami mempertanyakan alasan ketidakhadiran tersebut dalam proses mediasi,” tegasnya.
Dalam mediasi, pihak penggugat tetap membuka ruang penyelesaian secara damai.
Namun, penggugat mensyaratkan pengembalian seluruh dana yang menurutnya telah dikeluarkan dalam hubungan tersebut.
Menurut pihak penggugat, dana tersebut diberikan untuk keperluan rencana pernikahan dan bukan dalam bentuk hibah.
Sementara itu, pihak tergugat disebut menghendaki penyelesaian tanpa pengembalian dana tersebut.
Perbedaan posisi tersebut membuat proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Selanjutnya, perkara akan memasuki tahapan persidangan pokok sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan.
Tahap awal persidangan akan mencakup pembacaan gugatan secara elektronik sesuai mekanisme persidangan yang berlaku.
Sementara itu, agenda pembuktian akan menghadirkan dokumen dan saksi secara langsung di ruang persidangan.
Kuasa hukum A. Purnama menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan secara tertib.
Mereka juga menyatakan akan menghadirkan bukti untuk mendukung dalil-dalil yang telah disampaikan dalam gugatan.
Irwan menegaskan pihaknya menyerahkan penilaian terhadap bukti dan dalil perkara kepada majelis hakim.
“Siapa yang mendalilkan, wajib membuktikan dalilnya sesuai Pasal 1865 KUHPerdata,” pungkas Irwan.
Dengan demikian, setelah mediasi dinyatakan gagal, penyelesaian perkara kini sepenuhnya bergantung pada proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan. (Yyt)











