BOGOR – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya menyoroti serius pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Bogor yang dinilai masih menyisakan persoalan regulasi, tata kelola, hingga transparansi penerimaan daerah.
Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya, Rizwan Riswanto, mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah yang melakukan pemungutan tarif atau retribusi pada area yang secara fungsi merupakan fasilitas publik, khususnya trotoar dan bahu jalan.
Menurut Rizwan, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan mengelola parkir dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan fungsi utama fasilitas jalan maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Jangan sampai alasan mengejar PAD justru membuat pemerintah daerah mengkomersialisasikan ruang publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kalau memang ada dasar hukumnya, buka dan jelaskan kepada publik secara transparan. Kalau tidak ada, harus segera ditertibkan,” tegas Rizwan melalui WhatsApp, Kamis (20/8).
Ia menilai persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya tarif parkir, tetapi menyangkut legalitas lokasi parkir, keselamatan pengguna jalan, hak pejalan kaki, serta mekanisme penerimaan uang yang masuk ke kas daerah.
Rizwan mengingatkan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan kedudukan khusus terhadap trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki. Karena itu, penggunaan trotoar sebagai lokasi parkir harus dipertanyakan apabila menghilangkan atau mengganggu fungsi utamanya.
Begitu pula dengan bahu jalan. Menurut BPI KPNPA RI Bogor, penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir tidak dapat serta-merta dianggap legal hanya karena pemerintah daerah menarik pungutan dari kendaraan yang berhenti atau parkir di lokasi tersebut.
“Kalau sebuah lokasi dilarang atau tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir, kemudian dibuat seolah-olah legal hanya karena ada petugas dan ada tarifnya, ini yang harus diluruskan. Pemerintah harus menunjukkan dasar hukum dan kewenangannya secara terbuka,” kata Rizwan.
Jangan Jadikan PAD sebagai Pembenar
BPI KPNPA RI Bogor menegaskan bahwa optimalisasi PAD merupakan hal penting dalam tata kelola pemerintahan. Namun, optimalisasi pendapatan harus tetap berada dalam koridor hukum.
Menurut Rizwan, pemerintah daerah seharusnya tidak hanya mengejar target penerimaan, tetapi juga memastikan setiap pungutan memiliki dasar hukum yang jelas, lokasi pemungutan sesuai peruntukan, serta seluruh penerimaan tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Menutup kebocoran PAD itu wajib. Tetapi jangan sampai kebocoran ditutup dengan membuka persoalan hukum baru. Pemerintah tidak boleh mengorbankan keselamatan pengguna jalan dan hak pejalan kaki hanya demi mengejar angka PAD,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan terhadap petugas parkir dilakukan, termasuk memastikan seluruh pungutan yang dibayarkan masyarakat benar-benar masuk melalui mekanisme resmi dan tercatat dalam sistem pemerintah daerah.
BPI Desak Audit dan Evaluasi Menyeluruh
Atas persoalan tersebut, BPI KPNPA RI Bogor Raya mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap titik-titik parkir yang berada di bahu jalan dan trotoar.
Evaluasi tersebut, kata Rizwan, harus mencakup dasar hukum penetapan lokasi parkir, status aset atau ruang yang digunakan, mekanisme pemungutan, target dan realisasi penerimaan, hingga pengawasan terhadap potensi kebocoran.
BPI juga mendorong adanya sistem pengawasan dan digitalisasi pembayaran yang transparan agar masyarakat dapat mengetahui ke mana uang parkir tersebut mengalir.
“Kami tidak sedang mempersoalkan PAD. Yang kami persoalkan adalah jangan sampai PAD dijadikan alasan untuk melegalkan sesuatu yang secara fungsi maupun regulasi bermasalah. Pemerintah harus memberikan kepastian hukum, bukan menciptakan kebingungan di tengah masyarakat,” tegas Rizwan.
BPI KPNPA RI Bogor Raya meminta Pemkab Bogor bersama instansi terkait segera membuka data dan dasar hukum pengelolaan parkir di fasilitas publik kepada masyarakat.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, buka dasar hukumnya dan buktikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan dipertahankan hanya karena menghasilkan PAD. Hukum harus berada di atas target pendapatan,” pungkas Rizwan. (***)











