BOGOR — Dugaan praktik intimidasi terhadap siswa mencuat di lingkungan SMK Pelita Nusantara (PENUS) dan SMA Plus PGRI Cibinong. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak sekolah diduga mewajibkan siswa memarkir kendaraan di lokasi parkir tertentu yang telah bekerja sama dengan sekolah. Siswa yang memilih memarkir kendaraannya di lokasi lain disebut-sebut mendapat tekanan berupa surat peringatan hingga ancaman dikeluarkan dari sekolah atau Drop Out (DO).
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa lokasi parkir tersebut pada awalnya disediakan oleh warga sebagai solusi atas keterbatasan lahan parkir di lingkungan sekolah. Namun, dalam perkembangannya muncul dugaan adanya mekanisme pembagian hasil parkir antara pengelola parkir dan pihak sekolah. Bahkan, beredar informasi yang menyebutkan adanya pembagian hasil hingga 70 persen kepada pihak sekolah. Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Apabila dugaan tersebut benar, tindakan memaksa siswa menggunakan tempat parkir tertentu dengan ancaman sanksi akademik berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Dugaan tersebut juga berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus menjunjung tinggi keadilan, tidak diskriminatif, serta melindungi hak peserta didik.
Selain itu, apabila ancaman atau tekanan terhadap siswa benar terjadi, kondisi tersebut juga dapat dikaji dalam perspektif Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, yang mengatur bahwa satuan pendidikan wajib menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan psikis maupun penyalahgunaan kewenangan terhadap peserta didik.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat maupun instansi terkait segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan tersebut. Transparansi mengenai pengelolaan parkir, mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga, serta dasar pemberian sanksi kepada siswa dinilai penting untuk memastikan bahwa hak-hak peserta didik tetap terlindungi dan penyelenggaraan pendidikan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak SMK Pelita Nusantara (PENUS) maupun SMA Plus PGRI Cibinong terkait dugaan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Syam)












1 Komentar
iya gadibolehin parkir diluar sekolah