LOLONG GUBA, Polemik pergantian perangkat desa kembali terjadi. Mantan Bendahara Desa Waigeren, Kecamatan Lolong Guba, Siti Marwa Rumara, mempertanyakan kebijakan Kepala Desa terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya. Selain merasa diberhentikan secara tidak hormat, Siti juga menuntut haknya lantaran gaji selama dua bulan belum dibayarkan.
Kasus ini bermula saat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar rapat bersama staf desa pada tanggal 6 Maret 2026. Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Waigeren secara mendadak menyampaikan bahwa posisi bendahara sudah dipercayakan kepada orang lain.
Merasa haknya diabaikan meski masih menjabat secara sah, Siti Marwa mengaku tersinggung. Spontan, ia menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Bendahara Desa, namun menegaskan tetap bertahan sebagai staf desa. Pernataan lisan tersebut kemudian disusul dengan penyerahan surat pengunduran diri resmi sebagai bendahara.
“Saya sudah membuat surat itu, tetapi beliau (Kepala Desa) tidak pernah memanggil saya untuk meminta penjelasan. Tidak ada panggilan apa pun,” ujar Siti Marwa saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (28/7/2026).
Anehnya, meski posisi bendahara diklaim sudah diisi orang lain dan surat pengunduran diri telah diajukan, Siti mengaku tetap didesak oleh Kepala Desa untuk menyelesaikan urusan administrasi keuangan desa. Melalui utusan yang datang kepadanya, Siti diminta mempercepat pembuatan laporan keuangan.
Siti terus bekerja mengurus administrasi desa dari bulan April hingga bulan Mei 2026, termasuk mengawal proses pencairan dana desa tahap satu hingga selesai. Belakangan diketahui, Kepala Desa ternyata telah mengeluarkan SK pengangkatan bendahara baru sekaligus SK pemberhentian dirinya tertanggal 15 April 2026.
Kini, Siti Marwa menuntut kejelasan dari pihak pemerintah desa terkait haknya yang ditahan secara sepihak. Ia meminta gaji terakhirnya selama masa kerja , sementara gaji Bendahara yang belum di bayar dari Januari sampai dengan bulan April Tp 8.88.000, ditambah dengan gajih Oprator Rp 6.000.000 Total Rp ,14.88.000 segera dibayarkan.
“Saya bekerja secara administrasi dan lain-lain pada saat itu karena didesak. Sekarang saya menuntut gaji saya karena itu adalah hak saya dan menjadi gaji terakhir saya,” pungkasnya tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Waigeren maupun Pemerintah Kecamatan Lolong Guba belum memberikan keterangan resmi terkait polemik penahanan gaji dan prosedur penerbitan SK pemberhentian tersebut (yyt)











