Menu

Dark Mode
PGR Kabupaten Bogor Butuh Figur Yang Kuat Baik Finansial dan Jaringan Akar Rumput Sat Lantas Polres Bogor Ikut Berpartisipasi dalam Kegiatan Panen Jagung OPINI : Ketika Gas 3 Kg Menjadi Barang Mewah bagi Warga Kolaka Nurjannah Rahawarin Tegaskan Aksi Jilid II LMND, Desak APH Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran KTM Rp28 Miliar Viral di Media Sosial, Bupati Buru Gunakan Dana Pribadi Tambal Jalan Berlubang MCW Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Buru Rp33 Miliar

Sukabumi

Ketua BPI KPNPA RI Soroti Dugaan Salah Anggaran yang Nilainya Miliaran Rupiah di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

badge-check


					Ketua BPI KPNPA RI Soroti Dugaan Salah Anggaran yang Nilainya Miliaran Rupiah di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Perbesar

SAHABAT PEMDA | SUKABUMI – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor Raya, Rizwan Riswanto, menyoroti dugaan penyimpangan anggaran dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023, khususnya pada Dinas Pendidikan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, Dinas Pendidikan Sukabumi menganggarkan pembelian persediaan melalui belanja modal. Padahal, menurut standar akuntansi pemerintahan dan regulasi keuangan, pengadaan persediaan semestinya diklasifikasikan dalam belanja barang dan jasa, bukan belanja modal.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Jika memang terjadi dengan kesadaran dan disengaja, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap undang-undang pengelolaan keuangan negara,” tegas Rizwan, Rabu (18/6/2025).

Ia merujuk sejumlah regulasi yang diduga dilanggar, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Kami mencatat, berdasarkan UU Tipikor, pengalihan atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya dapat dipidana. Bahkan, jika ada unsur memperkaya diri sendiri, bisa dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor,” lanjut Rizwan.

Menurutnya, selain pelanggaran administratif dan akuntansi, potensi kerugian negara juga harus diperhitungkan. Jika ditemukan unsur kerugian negara akibat salah penganggaran ini, maka sesuai Pasal 18 UU Tipikor, nilai tersebut harus dikembalikan atau diganti dengan aset lain.

Lebih jauh, Rizwan juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Sukabumi serius menanggapi temuan BPK ini. Ia mendesak agar pihak terkait memberikan jawaban tertulis kepada kami BPI KPNPA RI sejak temuan ini dipublikasikan di media.

“Jika tidak ada jawaban atau tanggapan yang memadai, kami akan teruskan masalah ini kepada instansi penegak hukum yang berwenang,” tegasnya.

Rizwan menyatakan bahwa BPI KPNPA RI Bogor Raya akan terus memantau dan mengawasi implementasi pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.

“Kami tidak ingin penyimpangan ini berulang. Harus ada pembenahan dan, bila perlu, penegakan hukum agar anggaran pendidikan benar-benar bermanfaat bagi generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *