CIBINONG – Pelayanan pertanahan di Kabupaten Bogor disorot DPRD setelah pejabat definitif untuk posisi Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I belum ditunjuk.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana atau Ipeck, menyebut masyarakat mulai merasakan dampak kondisi tersebut. Komisi I juga menerima sejumlah aduan masyarakat mengenai berkas pertanahan yang belum selesai diproses.
Menurut legislator Fraksi Gerindra tersebut, masyarakat membutuhkan pelayanan pertanahan sebagai layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan berbagai kepentingan. Layanan itu mencakup pengurusan sertifikat, balik nama, validasi, roya, hingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Saat ini, Pelaksana Harian (Plh) Wendi Isnawan menjalankan tugas Kepala Kantah Kabupaten Bogor I. Kondisi tersebut terjadi setelah KPK menetapkan Kepala Kantah sebelumnya, Sontang Coin Manurung, sebagai tersangka pada September 2026.
Ipeck menilai keterbatasan kewenangan Plh berpotensi menghambat pengambilan keputusan dan penyelesaian sejumlah berkas pertanahan. Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian waktu dan proses dalam setiap pengurusan dokumen.
“Ini soal pelayanan dasar masyarakat. Ada urusan sertifikat, balik nama, validasi, roya, sampai PTSL yang semuanya butuh tanda tangan dan keputusan kepala kantor definitif. Kalau hanya Plh kewenangannya terbatas, pasti pelayanan jadi lambat,” ujarnya.
Ipeck mengatakan jumlah penduduk Kabupaten Bogor yang terbesar di Jawa Barat menuntut penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Ia juga meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan perhatian khusus terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu segera menunjuk kepala kantor definitif yang memiliki integritas dan komitmen terhadap pemberantasan mafia tanah.
“Saya minta Menteri ATR/BPN, Pak Nusron Wahid untuk atensi khusus Bogor. Segera tunjuk pejabat definitif yang bersih, profesional dan punya komitmen memberantas mafia tanah. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” katanya.
Sementara itu, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor memastikan pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanahan akan terus diterima dan dikawal hingga memperoleh penyelesaian.
“Kami akan panggil BPN dalam waktu dekat untuk RDP. Kami ingin pastikan semua berkas yang tertunda segera diselesaikan. Jangan sampai kantor pelayanan publik terkesan tertutup,” pungkas Ipeck. (***)











