Menu ✖

Dark Mode
Kapolres Buru Bersama Forkopimda Tinjau Langsung Lokasi PETI Gunung Nona BUPATI BURU DIAM, KEBERATAN DIKABULKAN? Kuasa Hukum Gugat Sikap Bungkam, SK Pengakuan AW sebagai Raja Petuanan Kaiely Dipersoalkan! Langkah Nyata Internasionalisasi Kampus, FKB UBSI Bangun Kolaborasi Akademik di Malaysia Proyek Drainase Rp199,7 Juta di Cilebut Timur Dimenangkan Perusahaan Asal Papua, BPI KPNPA RI Pertanyakan Aturan Afirmasi Bupati, Wakil Bupati, dan Unsur Forkopimda Tinjau Gunung Botak, Awasi Program Penataan dan Pemulihan Pertambangan Petisi 26 Desak Pemkab Bogor Relokasi Pasar Cikema: Soroti Potensi Maladministrasi dan Dugaan Kamuflase Bisnis

Bogor

Nama Sekda Bogor Dikaitkan Isu DBH Viral di TikTok, Ini Penjelasan Rizwan Riswanto

badge-check


					Nama Sekda Bogor Dikaitkan Isu DBH Viral di TikTok, Ini Penjelasan Rizwan Riswanto Perbesar

Bogor – Maraknya konten di media sosial, khususnya TikTok, yang mengaitkan foto sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika dengan narasi Dana Bagi Hasil (DBH) bermasalah dinilai berpotensi menyesatkan publik dan mengaburkan pemahaman terhadap tata kelola keuangan pemerintah yang sejatinya telah memiliki regulasi negara.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor, Rizwan Riswanto, dalam menanggapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Rizwan menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan bagian dari pendapatan daerah yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta regulasi sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.

“DBH bukan anggaran liar. Ia diatur secara jelas dalam undang-undang sebagai bagian dari pendapatan daerah,” tegas Rizwan saat dimintai keterangan, Rabu (4/2).

Ia menjelaskan, selain DBH, pemerintah daerah juga menerima Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seluruhnya merupakan komponen pendapatan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Lebih lanjut, Rizwan menyampaikan bahwa mekanisme pengelolaan keuangan daerah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap pendapatan dan belanja daerah direncanakan, dilaksanakan, dicatat, dan dipertanggungjawabkan melalui APBD.

Dalam aspek teknis, pemerintah daerah juga wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Rizwan menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dan daerah berada dalam pengawasan berlapis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, serta pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Namun demikian, Rizwan menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap adanya dugaan penyimpangan, sepanjang disertai bukti-bukti otentik dan dapat dipertanggungjawabkan.

“BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor berkomitmen mengawal seluruh temuan dari teman-teman wartawan, aktivis, maupun masyarakat. Sepanjang temuan tersebut disertai bukti otentik, tentu akan kami dorong dan kawal ke aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan,” tegas Rizwan.

Ia menilai, kritik dan pengawasan publik merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi, namun harus disertai data, dokumen, dan mekanisme yang benar agar tidak berubah menjadi fitnah atau opini liar.

“Pengawasan anggaran itu penting, tetapi harus berbasis fakta dan data. Kami siap berdiri di garis depan untuk mengawal proses hukum bila ada bukti yang jelas,” ujarnya.

Rizwan pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi konten viral dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terverifikasi, terutama yang menyangkut isu sensitif keuangan negara dan daerah. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Proyek Drainase Rp199,7 Juta di Cilebut Timur Dimenangkan Perusahaan Asal Papua, BPI KPNPA RI Pertanyakan Aturan Afirmasi

19 October 2026 - 07:17 WIB

Petisi 26 Desak Pemkab Bogor Relokasi Pasar Cikema: Soroti Potensi Maladministrasi dan Dugaan Kamuflase Bisnis

16 October 2026 - 23:35 WIB

Warga Kelurahan Tengah Pertanyakan Realisasi Drainase Musrenbang 2025 dan Hadiah Kelurahan Terbaik Kabupaten Bogor

16 October 2026 - 02:04 WIB

Betonisasi Jalan Desa Ligarmukti Rp144,6 Juta Disorot, Retakan Bermunculan, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi?

15 October 2026 - 14:39 WIB

Reses di Cigudeg, Sastra Winara Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan Kabupaten Bogor

13 October 2026 - 14:03 WIB

Trending on Bogor