Menu ✖

Dark Mode
Kapolres Buru Bersama Forkopimda Tinjau Langsung Lokasi PETI Gunung Nona BUPATI BURU DIAM, KEBERATAN DIKABULKAN? Kuasa Hukum Gugat Sikap Bungkam, SK Pengakuan AW sebagai Raja Petuanan Kaiely Dipersoalkan! Langkah Nyata Internasionalisasi Kampus, FKB UBSI Bangun Kolaborasi Akademik di Malaysia Proyek Drainase Rp199,7 Juta di Cilebut Timur Dimenangkan Perusahaan Asal Papua, BPI KPNPA RI Pertanyakan Aturan Afirmasi Bupati, Wakil Bupati, dan Unsur Forkopimda Tinjau Gunung Botak, Awasi Program Penataan dan Pemulihan Pertambangan Petisi 26 Desak Pemkab Bogor Relokasi Pasar Cikema: Soroti Potensi Maladministrasi dan Dugaan Kamuflase Bisnis

Bogor

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Dukung Penertiban Vila Diduga Tak Berizin di Cigombong

badge-check


					Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Dukung Penertiban Vila Diduga Tak Berizin di Cigombong Perbesar

BOGOR – Langkah Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menata dan menertibkan bangunan liar yang tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan mendapat dukungan dari Komisi I DPRD Kabupaten Bogor. Penertiban tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban tata ruang sekaligus meminimalkan risiko kerusakan lingkungan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, H. Ismail, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah bangunan vila di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong. Dalam peninjauan lapangan tersebut, pihaknya menemukan sejumlah bangunan yang diduga belum mengantongi izin sesuai persyaratan.

“Komisi I mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam menertibkan bangunan yang tidak memiliki legalitas lengkap. Penataan ini harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ismail.

Ia menyampaikan bahwa hasil sidak tersebut akan dibahas dalam rapat Komisi I sebelum pihaknya menyampaikan rekomendasi kepada perangkat daerah terkait. Rekomendasi itu diharapkan menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

Menurut Ismail, kepatuhan terhadap perizinan bangunan sangat penting karena menyangkut keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan kepastian tata ruang.

Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan yang mengabaikan regulasi dapat memicu berbagai persoalan, mulai dari kerusakan kawasan hingga meningkatnya risiko bencana alam.

Di samping mendukung penertiban bangunan liar, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor turut menyoroti perlunya perlindungan hak masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan Gunung Salak.

“Kami akan mengawal agar masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ismail.

Komisi I berharap pemerintah daerah dapat melaksanakan penataan kawasan secara objektif dengan mengedepankan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Kepentingan masyarakat yang telah lama menetap di wilayah tersebut juga harus diperhatikan agar proses penataan berjalan adil, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Proyek Drainase Rp199,7 Juta di Cilebut Timur Dimenangkan Perusahaan Asal Papua, BPI KPNPA RI Pertanyakan Aturan Afirmasi

19 October 2026 - 07:17 WIB

Petisi 26 Desak Pemkab Bogor Relokasi Pasar Cikema: Soroti Potensi Maladministrasi dan Dugaan Kamuflase Bisnis

16 October 2026 - 23:35 WIB

Warga Kelurahan Tengah Pertanyakan Realisasi Drainase Musrenbang 2025 dan Hadiah Kelurahan Terbaik Kabupaten Bogor

16 October 2026 - 02:04 WIB

Betonisasi Jalan Desa Ligarmukti Rp144,6 Juta Disorot, Retakan Bermunculan, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi?

15 October 2026 - 14:39 WIB

Reses di Cigudeg, Sastra Winara Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan Kabupaten Bogor

13 October 2026 - 14:03 WIB

Trending on Bogor