BOGOR – Langkah Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menata dan menertibkan bangunan liar yang tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan mendapat dukungan dari Komisi I DPRD Kabupaten Bogor. Penertiban tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban tata ruang sekaligus meminimalkan risiko kerusakan lingkungan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, H. Ismail, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah bangunan vila di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong. Dalam peninjauan lapangan tersebut, pihaknya menemukan sejumlah bangunan yang diduga belum mengantongi izin sesuai persyaratan.
“Komisi I mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam menertibkan bangunan yang tidak memiliki legalitas lengkap. Penataan ini harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ismail.
Ia menyampaikan bahwa hasil sidak tersebut akan dibahas dalam rapat Komisi I sebelum pihaknya menyampaikan rekomendasi kepada perangkat daerah terkait. Rekomendasi itu diharapkan menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Menurut Ismail, kepatuhan terhadap perizinan bangunan sangat penting karena menyangkut keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan kepastian tata ruang.
Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan yang mengabaikan regulasi dapat memicu berbagai persoalan, mulai dari kerusakan kawasan hingga meningkatnya risiko bencana alam.
Di samping mendukung penertiban bangunan liar, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor turut menyoroti perlunya perlindungan hak masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan Gunung Salak.
“Kami akan mengawal agar masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ismail.
Komisi I berharap pemerintah daerah dapat melaksanakan penataan kawasan secara objektif dengan mengedepankan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Kepentingan masyarakat yang telah lama menetap di wilayah tersebut juga harus diperhatikan agar proses penataan berjalan adil, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (***)











