BOGOR – Seluruh bangunan perkantoran, baik milik pemerintah maupun swasta, didorong oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bogor agar segera melengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dokumen tersebut menjadi jaminan bahwa bangunan layak digunakan dan memenuhi standar keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, mengatakan bahwa pihaknya akan menyosialisasikan pentingnya SLF kepada berbagai instansi. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran mengenai kewajiban kepemilikan sertifikat tersebut.
Menurutnya, SLF tidak hanya berfungsi sebagai persyaratan administrasi, tetapi juga menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna gedung.
“Komisi I akan mendorong seluruh kantor, baik instansi pemerintah maupun swasta, untuk segera mengurus SLF. Ini merupakan bagian dari upaya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan Kementerian PUPR sekaligus memastikan aspek keselamatan kerja terpenuhi,” ujar Sogir, sapaan akrabnya, Selasa (16/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan memprioritaskan pendataan bangunan milik pemerintah daerah sebagai langkah awal. Selanjutnya, Komisi I akan mendorong pengelola gedung yang belum memiliki SLF agar segera melengkapi persyaratan perizinan.
Menurutnya, kantor pemerintahan harus menjadi teladan dalam menerapkan tertib administrasi perizinan bangunan. Oleh karena itu, penerbitan SLF bagi gedung milik pemerintah akan diprioritaskan sebelum kewajiban tersebut didorong secara menyeluruh pada sektor lainnya.
Selain menyoroti kepemilikan SLF, Komisi I juga menemukan sejumlah persoalan administrasi bangunan yang perlu mendapatkan pembenahan. Pihaknya akan terus mengawal penataan perizinan gedung guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan sesuai aturan.
Ia menambahkan bahwa setiap pemilik maupun pengelola bangunan juga harus memperhatikan kewajiban administrasi lainnya, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Achmad berharap upaya tersebut dapat meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan mengenai pentingnya legalitas bangunan. Dengan demikian, penggunaan gedung dapat memenuhi aspek keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum secara maksimal.
“Kami mengajak seluruh instansi untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan. Baik kantor kecamatan yang baru dibangun, puskesmas, maupun gedung perkantoran lainnya harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku agar administrasinya tertib dan legalitasnya jelas,” tandasnya. (***)











