Menu ✖

Dark Mode
Kapolres Buru Bersama Forkopimda Tinjau Langsung Lokasi PETI Gunung Nona BUPATI BURU DIAM, KEBERATAN DIKABULKAN? Kuasa Hukum Gugat Sikap Bungkam, SK Pengakuan AW sebagai Raja Petuanan Kaiely Dipersoalkan! Langkah Nyata Internasionalisasi Kampus, FKB UBSI Bangun Kolaborasi Akademik di Malaysia Proyek Drainase Rp199,7 Juta di Cilebut Timur Dimenangkan Perusahaan Asal Papua, BPI KPNPA RI Pertanyakan Aturan Afirmasi Bupati, Wakil Bupati, dan Unsur Forkopimda Tinjau Gunung Botak, Awasi Program Penataan dan Pemulihan Pertambangan Petisi 26 Desak Pemkab Bogor Relokasi Pasar Cikema: Soroti Potensi Maladministrasi dan Dugaan Kamuflase Bisnis

Bogor

Kabupaten Bogor Memanas, BPI KPNPA RI Minta Aparat Usut Setiap Dugaan Pelanggaran

badge-check


					Kabupaten Bogor Memanas, BPI KPNPA RI Minta Aparat Usut Setiap Dugaan Pelanggaran Perbesar

BOGOR – Persoalan integritas pemerintahan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Bogor menjadi perhatian Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mengatakan berbagai informasi dan pemberitaan yang berkembang di tengah masyarakat perlu disikapi secara serius oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum maupun persoalan etika pejabat publik harus ditempatkan secara proporsional dan diverifikasi melalui mekanisme yang berlaku.

“Jangan sampai berbagai isu yang berkembang menjadi bola liar. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, tentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif. Sebaliknya, jika tidak terbukti, pihak yang dituduh juga harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” ujar Tubagus Rahmad Sukendar, Selasa (15/9).

Ia menilai persoalan integritas tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyangkut transparansi dalam pengelolaan pemerintahan, proses rotasi dan mutasi aparatur, pengadaan barang dan jasa, serta keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran publik.

BPI KPNPA RI juga menyoroti munculnya berbagai informasi mengenai dugaan ketidakwajaran dalam proses pengelolaan proyek pemerintah dan adanya pihak-pihak tertentu yang disebut-sebut memiliki pengaruh terhadap proses pengadaan. Namun demikian, BPI menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diverifikasi dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti maupun hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.

“Kalau ada informasi mengenai pihak tertentu yang diduga bermain dalam proyek pemerintah, jangan hanya menjadi rumor. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman apabila terdapat indikasi dan bukti permulaan yang memadai,” katanya.

Soroti Transparansi Kekayaan Pejabat

Selain persoalan tata kelola pemerintahan, BPI KPNPA RI mendorong agar laporan harta kekayaan penyelenggara negara menjadi bagian dari instrumen transparansi publik.

Tubagus mengatakan perubahan nilai kekayaan pejabat dari tahun ke tahun tidak semestinya langsung ditafsirkan sebagai indikasi pelanggaran. Namun, apabila terdapat perubahan yang dinilai signifikan dan menimbulkan pertanyaan publik, menurutnya hal tersebut dapat diklarifikasi melalui mekanisme pemeriksaan LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku.

“LHKPN adalah instrumen penting untuk membangun transparansi. Kalau masyarakat memiliki pertanyaan terhadap perubahan kekayaan seorang penyelenggara negara, mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan harus dikedepankan, bukan berdasarkan asumsi,” jelasnya.

Dorong Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Bertindak

BPI KPNPA RI juga meminta pemerintah daerah Kabupaten Bogor memperkuat komunikasi publik dan keterbukaan informasi agar berbagai isu yang berkembang tidak semakin memperburuk kepercayaan masyarakat.

Menurut Tubagus, pemerintah harus menunjukkan bahwa setiap proses pemerintahan berjalan berdasarkan aturan, profesionalitas, dan kepentingan masyarakat.

“Pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang menutup diri terhadap kritik. Justru pemerintah yang berintegritas adalah pemerintah yang berani membuka ruang klarifikasi dan mempertanggungjawabkan kebijakan kepada masyarakat,” tegasnya.

BPI KPNPA RI selanjutnya mendorong aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk menindaklanjuti setiap laporan atau informasi yang disertai data dan bukti sesuai kewenangan masing-masing.

Terkait berbagai kabar mengenai operasi tangkap tangan maupun proses hukum terhadap pihak tertentu, BPI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mengambil kesimpulan sebelum adanya keterangan resmi dari lembaga penegak hukum.

“Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi. Semangat tersebut harus terasa sampai ke daerah. Harimau tidak boleh membiarkan tikus merusak lumbung, tetapi dalam penegakan hukum semuanya harus berdasarkan bukti dan proses yang adil,” pungkas Tubagus Rahmad Sukendar.

BPI KPNPA RI menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan data, kajian, dan mekanisme pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Proyek Drainase Rp199,7 Juta di Cilebut Timur Dimenangkan Perusahaan Asal Papua, BPI KPNPA RI Pertanyakan Aturan Afirmasi

19 October 2026 - 07:17 WIB

Petisi 26 Desak Pemkab Bogor Relokasi Pasar Cikema: Soroti Potensi Maladministrasi dan Dugaan Kamuflase Bisnis

16 October 2026 - 23:35 WIB

Warga Kelurahan Tengah Pertanyakan Realisasi Drainase Musrenbang 2025 dan Hadiah Kelurahan Terbaik Kabupaten Bogor

16 October 2026 - 02:04 WIB

Betonisasi Jalan Desa Ligarmukti Rp144,6 Juta Disorot, Retakan Bermunculan, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi?

15 October 2026 - 14:39 WIB

Reses di Cigudeg, Sastra Winara Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan Kabupaten Bogor

13 October 2026 - 14:03 WIB

Trending on Bogor