Menu ✖

Dark Mode
Kapolres Buru Bersama Forkopimda Tinjau Langsung Lokasi PETI Gunung Nona BUPATI BURU DIAM, KEBERATAN DIKABULKAN? Kuasa Hukum Gugat Sikap Bungkam, SK Pengakuan AW sebagai Raja Petuanan Kaiely Dipersoalkan! Langkah Nyata Internasionalisasi Kampus, FKB UBSI Bangun Kolaborasi Akademik di Malaysia Proyek Drainase Rp199,7 Juta di Cilebut Timur Dimenangkan Perusahaan Asal Papua, BPI KPNPA RI Pertanyakan Aturan Afirmasi Bupati, Wakil Bupati, dan Unsur Forkopimda Tinjau Gunung Botak, Awasi Program Penataan dan Pemulihan Pertambangan Petisi 26 Desak Pemkab Bogor Relokasi Pasar Cikema: Soroti Potensi Maladministrasi dan Dugaan Kamuflase Bisnis

Bekasi

Hampir Dua Tahun Berstatus Tersangka, Perkara Jiovanno Nahampun Belum Tuntas, FORDA Bekasi Desak Kejaksaan Beri Kepastian

badge-check


					Hampir Dua Tahun Berstatus Tersangka, Perkara Jiovanno Nahampun Belum Tuntas, FORDA Bekasi Desak Kejaksaan Beri Kepastian Perbesar

BEKASI — Hampir dua tahun berstatus tersangka, perkara yang menjerat Jiovanno Nahampun hingga kini disebut belum menemukan titik terang. Informasi mengenai berkas perkara yang dikabarkan telah berulang kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada penyidik Polres Metro Bekasi pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apa yang sebenarnya menjadi kendala?

Sekretaris Forum Organisasi Daerah (FORDA) Kabupaten Bekasi, Ahmad Syahbana, mendesak aparat penegak hukum memberikan penjelasan resmi dan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, tanpa harus terjebak dalam spekulasi maupun informasi yang belum terverifikasi.

“Kalau memang berkas belum lengkap, jelaskan apa yang menjadi kekurangannya. Jika ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik, proses itu harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi bahwa berkas belum lengkap, tetapi tidak mengetahui perkembangan penanganannya,” tegas Ahmad.

Berkas Disebut Bolak-Balik Empat Kali, Apa Kendalanya?

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa berkas perkara Jiovanno Nahampun telah beberapa kali diserahkan oleh penyidik Polres Metro Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan dikembalikan karena dinilai belum lengkap. Bahkan, proses tersebut disebut telah terjadi hingga empat kali.

Apabila informasi itu benar, Ahmad menilai perlu ada penjelasan yang terang mengenai kendala yang membuat perkara tersebut belum mencapai tahap P-21, yakni pemberitahuan bahwa hasil penyidikan telah lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Apakah masih terdapat kekurangan alat bukti? Apakah ada petunjuk jaksa yang belum dipenuhi? Atau terdapat kendala lain dalam proses penyidikan? Seluruh pertanyaan tersebut, menurutnya, harus dijawab melalui keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

“Kami tidak ingin berspekulasi atau menuduh siapa pun. Namun, perkara yang berjalan lama tanpa penjelasan memadai bisa menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat. Karena itu, kami meminta kepolisian dan kejaksaan menjelaskan perkembangan perkara ini secara proporsional,” ujarnya.

FORDA: Jangan Sampai Muncul Persepsi Hukum Tebang Pilih

Perkara ini menjadi perhatian publik karena Jiovanno Nahampun disebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Kondisi tersebut membuat tuntutan atas transparansi dan kepastian hukum semakin mengemuka.

Ahmad menegaskan, jabatan publik tidak boleh menjadi alasan bagi seseorang untuk memperoleh perlakuan istimewa dalam proses hukum. Sebaliknya, proses penegakan hukum juga harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak boleh dipengaruhi tekanan massa.

“Ini bukan soal seseorang anggota dewan atau bukan. Prinsipnya, semua orang harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jangan sampai proses yang berlarut-larut tanpa penjelasan memunculkan persepsi bahwa hukum berbeda ketika berhadapan dengan pejabat atau masyarakat biasa,” katanya.

Ia menambahkan, FORDA Kabupaten Bekasi tidak sedang menyatakan bahwa telah terjadi tebang pilih dalam perkara tersebut. Namun, menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Desak Kejari dan Polres Perkuat Koordinasi

Ahmad meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi memperkuat koordinasi agar proses hukum tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian.

Jika masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara, penyidik diharapkan segera menindaklanjuti petunjuk jaksa sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila persyaratan untuk menyatakan berkas lengkap telah terpenuhi, proses selanjutnya harus dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

“Yang kami minta bukan agar seseorang dihukum karena desakan publik. Kami meminta kepastian hukum. Jika syaratnya sudah terpenuhi, lanjutkan sesuai prosedur. Jika belum, jelaskan kendalanya dan apa langkah penyelesaiannya,” tegas Ahmad.

Menurutnya, keterbukaan mengenai tahapan penanganan perkara dapat mencegah munculnya dugaan dan penafsiran yang berkembang tanpa dasar yang jelas.

Dugaan Intimidasi terhadap Massa Diminta Ditangani Secara Proporsional

Dalam dinamika penyampaian aspirasi terkait perkara tersebut, muncul pula persoalan mengenai dugaan intimidasi dan penghalangan terhadap massa aksi.

Ahmad meminta setiap dugaan tersebut ditangani secara objektif dan berdasarkan bukti. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang terburu-buru melontarkan tuduhan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ada bukti dugaan intimidasi atau penghalangan, silakan laporkan melalui mekanisme yang tersedia agar dapat diperiksa secara objektif. Semua harus diselesaikan berdasarkan hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Massa Pertimbangkan Aksi Lanjutan

Mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat disebut tengah mempertimbangkan aksi lanjutan apabila tidak terdapat perkembangan konkret terkait perkara tersebut. Bahkan, muncul wacana aksi dalam skala lebih besar dengan durasi hingga 7 x 24 jam, sesuai rencana yang disampaikan massa dan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum.

Ahmad berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan sebelum situasi berkembang menjadi polemik yang lebih luas.

“Jangan menunggu masyarakat kembali turun ke jalan dalam jumlah lebih besar untuk memberikan jawaban. Jika ada perkembangan yang bisa disampaikan sesuai ketentuan hukum, sampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya berkepanjangan,” katanya.

Bukan Intervensi, Melainkan Tuntutan Kepastian Hukum

FORDA Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan Jiovanno Nahampun bersalah ataupun tidak bersalah. Penentuan kesalahan seseorang merupakan ranah proses peradilan sesuai hukum yang berlaku.

Namun, masyarakat dinilai tetap memiliki ruang untuk mengawasi jalannya penegakan hukum dan meminta pertanggungjawaban institusional melalui mekanisme yang sah.

Bagi Ahmad, persoalan utama yang harus dijawab saat ini adalah perkembangan penanganan perkara, alasan berkas belum dinyatakan lengkap apabila memang demikian, serta langkah yang diperlukan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Sudah sejauh mana prosesnya? Apa kendalanya? Apa yang masih harus dilengkapi? Kami berharap ada penjelasan resmi sehingga masyarakat tidak terus bertanya-tanya,” ujarnya.

Ia menegaskan, tuntutan tersebut bukan permintaan agar aparat memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu, melainkan agar seluruh proses berlangsung secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Jika berkas belum lengkap, kekurangannya perlu ditindaklanjuti. Jika petunjuk jaksa masih harus dipenuhi, penyidik perlu melaksanakannya sesuai prosedur. Apabila berkas telah memenuhi persyaratan, proses menuju P-21 harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

Kini, publik menunggu penjelasan resmi dari Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Kepastian hukum dibutuhkan bukan untuk memenuhi tekanan massa, melainkan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel, dan tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.

Pada akhirnya, prinsipnya jelas: hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tetapi setiap proses juga wajib menghormati asas praduga tak bersalah, bukti, dan prosedur hukum yang berlaku. (Syam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kampus BSI Kaliabang Gelar Pameran Fotografi Mahasiswa

7 January 2025 - 07:52 WIB

Dekranasda Bogor Gelar Rakerda 2024 untuk Tingkatkan UMKM dan Ekonomi Kreatif

1 November 2024 - 06:58 WIB

Dekranasda Bogor
Trending on Bekasi