CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Ketua dan jajaran anggota DPRD Kabupaten Bogor menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026).
Rapat Paripurna tersebut juga membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bogor Tahun 2027.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor, khususnya Badan Anggaran, atas pembahasan intensif Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Belanja daerah yang diakomodasi dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kami prioritaskan untuk sejumlah program prioritas dan belanja wajib yang harus diselesaikan hingga Desember 2026,” ujar Rudy.
Rudy menjelaskan bahwa pemerintah daerah mengalokasikan anggaran perubahan APBD untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, pemeliharaan, dan rehabilitasi infrastruktur pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, penataan ruang, serta bidang lainnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga memprioritaskan sejumlah program dalam Perubahan APBD 2026, antara lain pemberian insentif bagi guru pendidikan agama Islam, dukungan keikutsertaan Kabupaten Bogor dalam Porda Jawa Barat Tahun 2026, serta partisipasi dalam Peparpeda Jawa Barat Tahun 2026.
Dalam pembahasan perubahan Propemperda Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Bogor mengusulkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Usulan tersebut terdiri atas lima Raperda prakarsa pemerintah daerah dan tiga Raperda inisiatif DPRD.
Lima Raperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Bogor mencakup Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Bogor menginisiasi tiga Raperda, yakni Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Pembangunan Ketahanan Keluarga, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Rudy berharap DPRD Kabupaten Bogor mendukung penguatan anggaran pada Tahun 2027 agar pemerintah daerah dapat menerapkan transformasi sistem parkir secara bertahap. Transformasi tersebut akan mengalihkan penggunaan karcis menuju sistem digital dan memperluas penerapannya ke seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut, Rudy menegaskan bahwa pembangunan Kabupaten Bogor membutuhkan sinergi antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat menyelenggarakan pemerintahan secara optimal tanpa kolaborasi seluruh unsur pemerintahan.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, khususnya eksekutif, tidak bisa menjalankan roda pemerintahan seorang diri. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah melibatkan DPRD Kabupaten Bogor dan eksekutif Pemerintah Kabupaten Bogor,” jelas Rudy.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara kedua unsur pemerintahan tersebut menjadi kunci untuk mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Tentunya kita berharap dapat terus berkolaborasi bersama-sama membangun Bogor dan terus melayani masyarakat Kabupaten Bogor bersama-sama,” tegasnya.
Rapat Paripurna tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD untuk memperkuat komitmen bersama dalam menyelaraskan kebijakan anggaran dan pembentukan regulasi daerah dengan kebutuhan pembangunan.
Melalui sinergi tersebut, kedua lembaga diharapkan mampu memastikan setiap kebijakan yang ditetapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bogor. (***)











