Menu ✖

Dark Mode
Kapolres Buru Bersama Forkopimda Tinjau Langsung Lokasi PETI Gunung Nona BUPATI BURU DIAM, KEBERATAN DIKABULKAN? Kuasa Hukum Gugat Sikap Bungkam, SK Pengakuan AW sebagai Raja Petuanan Kaiely Dipersoalkan! Langkah Nyata Internasionalisasi Kampus, FKB UBSI Bangun Kolaborasi Akademik di Malaysia Proyek Drainase Rp199,7 Juta di Cilebut Timur Dimenangkan Perusahaan Asal Papua, BPI KPNPA RI Pertanyakan Aturan Afirmasi Bupati, Wakil Bupati, dan Unsur Forkopimda Tinjau Gunung Botak, Awasi Program Penataan dan Pemulihan Pertambangan Petisi 26 Desak Pemkab Bogor Relokasi Pasar Cikema: Soroti Potensi Maladministrasi dan Dugaan Kamuflase Bisnis

Buru

BUPATI BURU DIAM, KEBERATAN DIKABULKAN? Kuasa Hukum Gugat Sikap Bungkam, SK Pengakuan AW sebagai Raja Petuanan Kaiely Dipersoalkan!

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

NAMLEA — Polemik berkepanjangan terkait sengketa pengakuan Raja Petuanan Kaiely memasuki babak baru yang semakin krusial. Setelah Pemerintah Kabupaten Buru dinilai tidak memberikan tanggapan atas keberatan administratif yang diajukan, langkah hukum kini meluas ke tingkat Pemerintah Provinsi Maluku.

Kuasa hukum pemohon, Ajid Titahelu, S.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan berkas banding administratif kepada Gubernur Maluku selaku atasan pejabat pemerintahan pada 21 Oktober 2026. Di saat bersamaan, pihaknya juga tengah mematangkan laporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia.

Langkah tersebut merupakan respons atas sikap diam Bupati Buru terhadap surat keberatan administratif yang sebelumnya diajukan. Ajid secara tegas menilai sikap diam tersebut bukan sekadar kelalaian administratif biasa, melainkan berpotensi menjadi bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum administrasi pemerintahan.

Perkara ini bermula dari terbitnya Keputusan Bupati Buru Nomor 400.10.4/227/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 yang mengakui AW sebagai Raja Petuanan Kaiely.

Keputusan tersebut dipersoalkan oleh kuasa hukum Fandi Ashari Wael, S.STP., yang menyatakan bahwa kliennya merupakan ahli waris sah dari garis keturunan langsung kepemimpinan adat Petuanan Kaiely. Menurut pihaknya, kedudukan tersebut telah memperoleh pengakuan dari elemen pemangku kepentingan masyarakat hukum adat sejak 9 Februari 2026.

Atas dasar itu, kuasa hukum menilai keputusan bupati tersebut mengandung persoalan hukum, baik dari aspek prosedur maupun substansi. Pihaknya juga berpendapat bahwa keputusan tersebut telah kehilangan dasar keberlakuannya setelah keberatan administratif dianggap dikabulkan berdasarkan ketentuan yang mereka gunakan.

Pasal 77 UU Administrasi Pemerintahan Jadi Dasar Keberatan

Dalam menjelaskan dasar hukum langkah yang ditempuh, Ajid Titahelu, S.H., menegaskan bahwa keberatan administratif tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 77.

Ketentuan tersebut mengatur hak warga masyarakat yang dirugikan oleh keputusan atau tindakan pemerintahan untuk mengajukan keberatan kepada pejabat yang menetapkan keputusan atau melakukan tindakan tersebut.

Pasal 77 juga mengatur batas waktu pengajuan keberatan, kewajiban pejabat pemerintahan untuk menyelesaikannya, serta konsekuensi hukum apabila keberatan tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Dalam ayat (3), pejabat pemerintahan diwajibkan menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja. Selanjutnya, ayat (4) menyatakan bahwa apabila keberatan tidak diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, keberatan dimaksud dianggap dikabulkan.

Sementara itu, ayat (5) dan ayat (6) mengatur tindak lanjut berupa penetapan keputusan sesuai dengan permohonan keberatan, yang wajib dilakukan paling lama lima hari kerja setelah berakhirnya tenggat penyelesaian keberatan.

“Berdasarkan mandat Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2), klien kami memiliki kepentingan hukum karena dirugikan secara langsung oleh penerbitan SK Bupati tersebut. Surat keberatan telah kami ajukan secara resmi, tertulis, dan dalam tenggat waktu yang kami nilai sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tegas Ajid.

Mantan aktivis HMI tersebut selanjutnya menyoroti ketentuan Pasal 77 ayat (4) dan ayat (5) yang menurutnya menjadi dasar penting dalam memperjuangkan hak kliennya.

Menurut Ajid, ketika Bupati Buru tidak memberikan penyelesaian hingga melewati batas waktu 10 hari kerja, keberatan yang diajukan kliennya dianggap dikabulkan berdasarkan ketentuan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Buru menindaklanjuti konsekuensi hukum dari keberatan yang dianggap dikabulkan itu, termasuk melalui penetapan keputusan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Apabila pemerintah daerah tetap mengabaikan kewajiban tersebut, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan pemenuhan hak klien kami,” tegasnya.

Dari Keberatan Administratif hingga Banding ke Gubernur Maluku

Dalam kronologi yang disampaikan kuasa hukum, surat keberatan administratif diajukan pada 28 September 2026. Pihaknya menyebut tenggat penyelesaian keberatan berakhir pada 12 Oktober 2026, tanpa adanya tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Buru sebagaimana yang mereka harapkan.

Atas dasar itu, Ajid menyatakan bahwa pihaknya mengambil langkah lanjutan dengan mengajukan banding administratif kepada Gubernur Maluku pada 21 Oktober 2026.

Langkah tersebut ditempuh untuk meminta atasan pejabat pemerintahan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya terhadap persoalan yang dipermasalahkan.

Selain banding administratif, kuasa hukum juga tengah mempersiapkan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk meminta pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara tersebut.

Dengan demikian, sengketa pengakuan Raja Petuanan Kaiely kini tidak hanya berkutat pada persoalan legitimasi kepemimpinan adat, tetapi juga menyentuh aspek kepatuhan terhadap prosedur administrasi pemerintahan.

Analisis Hukum dan Strategi Administratif Ajid Titahelu

Langkah hukum yang ditempuh Ajid Titahelu, S.H., memperlihatkan strategi untuk membawa sengketa kepemimpinan adat ke ranah hukum administrasi pemerintahan.

Sebagai mantan Sekretaris HMI Cabang Namlea periode 2010, Ajid menggunakan pendekatan yang memadukan argumentasi mengenai kedudukan hukum pemohon, prosedur keberatan administratif, serta kewenangan pengawasan terhadap pejabat pemerintahan.

Dalam pendekatan tersebut, ia tidak hanya mempersoalkan legitimasi keputusan bupati, tetapi juga menyoroti kewajiban pemerintah untuk memberikan tanggapan dan menyelesaikan keberatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah aspek hukum menjadi perhatian dalam strategi yang disampaikan kuasa hukum, antara lain:

  1. Kedudukan hukum dan prosedur keberatan

Ajid mendasarkan argumentasinya pada Pasal 1 angka 12 juncto Pasal 75 dan Pasal 77 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, kliennya memiliki kepentingan hukum langsung terhadap keputusan yang disengketakan.

Surat keberatan tertanggal 28 September 2026 menjadi bagian penting dalam kronologi perkara. Kuasa hukum menyatakan bahwa tenggat penyelesaian berakhir pada 12 Oktober 2026 tanpa adanya tanggapan yang diharapkan dari pemerintah daerah.

Kondisi tersebut kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan banding administratif kepada Gubernur Maluku pada 21 Oktober 2026.

  1. Dugaan pelanggaran kewajiban administrasi pemerintahan

Kuasa hukum juga menyoroti ketentuan mengenai sanksi administratif dalam Pasal 80 dan Pasal 81 UU Nomor 30 Tahun 2014.

Ketentuan tersebut mengatur sanksi bagi pejabat pemerintahan dalam kondisi pelanggaran tertentu, dengan jenis dan tingkat sanksi yang bergantung pada bentuk pelanggaran serta ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks perkara ini, pihak pemohon meminta agar dugaan pengabaian kewajiban administratif diperiksa sesuai dengan mekanisme hukum yang tersedia.

  1. Mendorong pengawasan Gubernur Maluku

Ajid turut meminta Gubernur Maluku menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai bagian dari argumentasi hukum yang disampaikan.

Melalui banding administratif tersebut, pihaknya berharap persoalan ini memperoleh pemeriksaan pada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi dan mendapatkan penyelesaian sesuai prosedur.

  1. Mempertanyakan dasar penerbitan keputusan

Selain aspek prosedural, kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penerbitan SK Bupati Buru Nomor 400.10.4/227/2026.

Pihaknya menilai persoalan ini perlu ditelaah secara menyeluruh, termasuk mengenai proses pengakuan kepemimpinan adat, kedudukan para pihak, serta kesesuaian penerbitan keputusan dengan ketentuan yang mengatur masyarakat hukum adat.

Dalam argumentasinya, Ajid juga menyoroti pentingnya pembentukan peraturan daerah dan penerapan ketentuan yang relevan, termasuk Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.

Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan prosedur administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat adat dan potensi pengaruh kepentingan politik dalam proses pengambilan keputusan.

Meski demikian, dugaan adanya kepentingan politik dalam penerbitan keputusan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan fakta dan dokumen yang relevan.

Sengketa Belum Berakhir, Pemerintah Daerah Diharapkan Memberikan Penjelasan

Bergulirnya banding administratif ke Gubernur Maluku menandai babak baru dalam sengketa pengakuan Raja Petuanan Kaiely.

Pihak pemohon berpendapat bahwa sikap diam pemerintah daerah telah menimbulkan persoalan hukum yang harus segera ditindaklanjuti. Mereka meminta agar keberatan administratif yang diajukan memperoleh konsekuensi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, penilaian mengenai akibat hukum terhadap SK Bupati Buru, termasuk apakah keputusan tersebut dapat dinyatakan gugur atau batal demi hukum, perlu ditempatkan sesuai mekanisme dan kewenangan hukum yang berlaku.

Karena itu, penanganan perkara ini membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen penerbitan keputusan, bukti pengajuan keberatan, perhitungan tenggat waktu, serta ketentuan yang mengatur mekanisme banding administratif.

Hingga tahapan tersebut memperoleh kejelasan, sengketa ini masih menjadi persoalan yang perlu ditangani secara transparan, objektif, dan berdasarkan hukum.

Publik kini menantikan langkah Gubernur Maluku dalam menindaklanjuti banding administratif tersebut, sekaligus penjelasan Pemerintah Kabupaten Buru mengenai keberatan yang diajukan terhadap keputusan pengakuan AW sebagai Raja Petuanan Kaiely. (Yyt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kapolres Buru Bersama Forkopimda Tinjau Langsung Lokasi PETI Gunung Nona

26 October 2026 - 10:26 WIB

Bupati, Wakil Bupati, dan Unsur Forkopimda Tinjau Gunung Botak, Awasi Program Penataan dan Pemulihan Pertambangan

17 October 2026 - 07:56 WIB

Kapolres Buru Gelar Jumat Keliling di Masjid An-Nur Jikumerasa, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan 110

16 October 2026 - 14:13 WIB

HUT ke-27 Kabupaten Buru taksekadar sermoni, Dorong Pengembangan Ek

14 October 2026 - 03:39 WIB

PWRI Buru Meriahkan HUT Kabupaten Buru Ke-27 dengan Parade Busana Adat Arab

10 October 2026 - 11:57 WIB

Trending on Buru