Menu ✖

Dark Mode
Kapolres Buru Bersama Forkopimda Tinjau Langsung Lokasi PETI Gunung Nona BUPATI BURU DIAM, KEBERATAN DIKABULKAN? Kuasa Hukum Gugat Sikap Bungkam, SK Pengakuan AW sebagai Raja Petuanan Kaiely Dipersoalkan! Langkah Nyata Internasionalisasi Kampus, FKB UBSI Bangun Kolaborasi Akademik di Malaysia Proyek Drainase Rp199,7 Juta di Cilebut Timur Dimenangkan Perusahaan Asal Papua, BPI KPNPA RI Pertanyakan Aturan Afirmasi Bupati, Wakil Bupati, dan Unsur Forkopimda Tinjau Gunung Botak, Awasi Program Penataan dan Pemulihan Pertambangan Petisi 26 Desak Pemkab Bogor Relokasi Pasar Cikema: Soroti Potensi Maladministrasi dan Dugaan Kamuflase Bisnis

Bogor

BPI KPNPA RI Desak Kejari Bogor Bergerak Lebih Cepat: Jangan Biarkan Aktor Intelektual Kasus RSUD Parung Lolos dari Jerat Hukum

badge-check


					oplus_8388608 Perbesar

oplus_8388608

BOGOR – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rizwan Riswanto, menilai langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara masih belum menyentuh pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab pada level pengambil kebijakan.

Dalam wawancara yang dilakukan hari ini, Jumat (24/7/2026), Rizwan mengatakan bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan yang disampaikan Kejari Kabupaten Bogor, penyidik saat ini masih berfokus pada penguatan alat bukti serta pemetaan perkara berdasarkan klaster penyidikan.

“Informasi yang berkembang menunjukkan bahwa penyidik masih mengutamakan penguatan alat bukti sebelum mengembangkan perkara kepada pihak-pihak yang berada pada level pengambil kebijakan. Kami menghormati strategi penyidikan tersebut, tetapi proses ini harus berjalan cepat, profesional, dan tidak boleh memberi ruang bagi pihak-pihak yang diduga terlibat untuk menghilangkan barang bukti,” ujar Rizwan.

Menurut Rizwan, terdapat beberapa alasan yang menjadi dasar mengapa penyidik hingga kini belum memeriksa jajaran pejabat pada level lebih tinggi.

Pertama, penyidikan dilakukan dengan membagi perkara ke dalam beberapa klaster, yakni klaster perencanaan, klaster pemilihan penyedia atau proses lelang, serta klaster pelaksanaan kontrak. Hingga saat ini, penetapan tersangka baru berada pada klaster pemilihan penyedia sehingga penyidik masih mendalami peran para pihak dalam tahapan tersebut sebelum mengembangkan penyidikan ke klaster berikutnya.

Kedua, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diperoleh melalui penggeledahan. Pendalaman tersebut dinilai penting untuk menelusuri dugaan aliran dana serta menguatkan konstruksi hukum sebelum menetapkan pihak lain sebagai tersangka.

Ketiga, menurut Rizwan, pola pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi memang kerap dilakukan secara bertahap atau bottom-up, yaitu dimulai dari pelaku di tingkat pelaksana untuk kemudian mengembangkan penyidikan kepada pihak yang diduga memiliki peran lebih besar berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Meski demikian, Rizwan menegaskan bahwa strategi tersebut tidak boleh menjadi alasan terjadinya keterlambatan dalam mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab pada level pengambil keputusan.

“Kami berharap proses pengembangan perkara tidak berhenti pada pelaksana teknis semata. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti diduga memiliki keterlibatan, baik pejabat maupun pihak lainnya, harus diproses sesuai ketentuan hukum. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan,” tegasnya.

BPI KPNPA RI juga mengingatkan bahwa semakin lama proses pengembangan perkara dilakukan, semakin besar pula potensi hilangnya barang bukti, perubahan dokumen, maupun kemungkinan terjadinya upaya-upaya yang dapat menghambat proses penegakan hukum apabila tidak diantisipasi secara maksimal.

Oleh karena itu, Rizwan mendorong Kejari Kabupaten Bogor untuk mempercepat pendalaman alat bukti dan segera memanggil pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan proyek apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Kami akan terus melakukan fungsi pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum ini. Harapan publik sangat besar agar perkara dugaan korupsi proyek RSUD Bogor Utara diungkap secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti pada aktor lapangan saja, melainkan mampu mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab apabila memang terbukti berdasarkan hukum,” pungkas Rizwan. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Proyek Drainase Rp199,7 Juta di Cilebut Timur Dimenangkan Perusahaan Asal Papua, BPI KPNPA RI Pertanyakan Aturan Afirmasi

19 October 2026 - 07:17 WIB

Petisi 26 Desak Pemkab Bogor Relokasi Pasar Cikema: Soroti Potensi Maladministrasi dan Dugaan Kamuflase Bisnis

16 October 2026 - 23:35 WIB

Warga Kelurahan Tengah Pertanyakan Realisasi Drainase Musrenbang 2025 dan Hadiah Kelurahan Terbaik Kabupaten Bogor

16 October 2026 - 02:04 WIB

Betonisasi Jalan Desa Ligarmukti Rp144,6 Juta Disorot, Retakan Bermunculan, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi?

15 October 2026 - 14:39 WIB

Reses di Cigudeg, Sastra Winara Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan Kabupaten Bogor

13 October 2026 - 14:03 WIB

Trending on Bogor